Polres Singkawang Ringkus Empat Tersangka Komplotan Curas
SingkawangEditor sutan 2016-09-19 20:48:04 pm Dibaca : 640

"SU kita tangkap di sebuah warung kopi di pasar Kelurahan Condong Singkawang Tengah. Kemudian MA, ditangkap di rumahnya, jalan Pramuka Singkawang Tengah. Sedangkan ZA ditangkap dikediamannya juga di jalan Pramuka Singkawang Tengah, bersamaan dengan HR," ungkap AKP Michael Thery, Kasat Reskrim Polres Singkawang saat jumpa wartawan di mapolres setempat, Senin (19/9).
Menurutnya, penangkapan berawal dari tiga laporan para korban ke polisi, beberapa waktu lalu. Kemudian, laporan tersebut langsung di tindak lanjuti.
Kasat Reskrim memaparkan berdasarkan hasil penyidikan ke empat tersangka, diketahui mereka juga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Teras BRI, yang berlokasi di Jalan Ratu Sepanduk, Kelurahan Sungai Giram, Singkawang Utara, beberapa waktu lalu, yang menyebabkan kerugian berkisar Rp 250 juta.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1, 2 dan ayat empat, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.
AKP Michael menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya empat unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam, yang digunakan tersangka untuk menghadang korban.
Kemudian, dua lembar baju kaos milik korban yang dipenuhi bercak darah, tiga lembar sweatter milik pelaku. "Dalam melancarkan aksinya, para tersangka ini, selalu menggunakan penutup wajah," tandasnya.
Atas maraknya tindak pidana curas yang terjadi di Kota Singkawang, kasat reskrim mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam bepergian, terutama di malam hari.
"Usahakan, kalau bepergian di malam hari jangan melintas di tempat yang sepi, kemudian usahakan bepergian tidak sendiri," imbaunya. (abd/sut)