Ketapang post authorKiwi 03 April 2020

Lapas Ketapang Bebaskan 12 Narapidana, Asimilasi dan Integrasi Cegah Covid-19

Photo of Lapas Ketapang Bebaskan 12 Narapidana, Asimilasi dan Integrasi Cegah Covid-19 BEBAS - Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang dibebaskan, Kamis (2/4). Pembebasan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham RI Yasonna Hamonangan Laoly terkait dampak Covid-19.

KETAPANG, SP - Sebanyak 12 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang dibebaskan, Kamis (2/4). Pembebasan sesuai keputusan Menteri Hukum dan HAM  (Menkumham) Republik Indonesia, Yasonna Hamonangan Laoly untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Lapas IIB Ketapang, Isnawan menjelaskan, pembebasan narapidana dan anak ini melalui asimilasi dan integrasi mencegah penyebaran Covid-19.

"Atas keputusan Menkumham itu, Lapas Ketapang mengajukan 12 warga binaan untuk kemudian ditindaklanjuti. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi yang diterbitkan oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan,” terang Isnawan, Jumat (3/4).

Isnawan mengatakan, syarat pembebasan bagi narapidana dan anak melalui asimilasi. Sehingga Lapas Ketapang bisa mengajukan narapidana yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya pada tanggal 31 Desember 2020 mendatang.

Sedangkan narapidana anak, sudah setangah masa pidananya pada tanggal 31 Desember 2020.

"Selanjutnya, asimilasi dilaksanakan di rumah. Serta surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan kepala Rumah Tahanan (Rutan),” terangnya.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda