Kubu Raya post authorelgiants 24 Maret 2020

Pelaku Usaha Diminta Jaga Kebersihan

Photo of Pelaku Usaha Diminta Jaga Kebersihan Ilustrasi

Dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh pemilik/pelaku usaha toko/warung kopi/kafe, warnet dan usaha jasa lainnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam edaran yang diterbitkan pekan lalu itu, ada beberapa poin yang wajib diperhatikan pelaku usaha.

Pelaku usaha diminta tidak menyediakan kursi meja untuk membeli di tempat, hanya melayani untuk pesanan bawa pulang atau pesan antar.

“Batas waktu operasional buka sampai pukul 21.00 agar semua orang dapat istirahat dengan cukup,” katanya dalam keterangan tertulis.

Semua pelaku usaha juga wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun dan wajib memenuhi SOP, yakni tiap pengunjung sebelum masuk wajib mencuci tangan terlebih dahulu dengan sabun yang tersedia.

“Pemilik dan pelaku usaha dimaksud wajib menyemprotkan disinfektan ke dinding, pintu dan lainnya yang dianggap perlu untuk disemprotkan,” pungkasnya. (kuburayakab/shella)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda