Landak post authorKiwi 31 Maret 2020

Langkah DAD Landak Sanksi Adat ODP Corona yang Kedapatan Berkeliaran

Photo of Langkah DAD Landak Sanksi Adat ODP Corona yang Kedapatan Berkeliaran Bupati Landak, Karolin Margret Natasa

LANDAK, SP - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Landak yang memberlakukan hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait virus corona (Covid-19) yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Saya meminta kerja sama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini, maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik, demi keselamatan bersama," kata Karolin di Posko Penanganana Covid-19 Kabupaten Landak, Selasa (31/3).

Karolin juga mengimbau masyarakat yang pulang kampung untuk mengisolasi diri selama 14 hari. “Ini merupakan upaya untuk melakukan pencegahan,” jelasnya.

Karolin menilai langkah yang dilakukan DAD sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak.

"Untuk itu, saya minta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri di rumah dan tidak keluar, jika memang tidak memiliki keperluan mendesak," katanya.

Seperti yang diketahui Ketua DAD Landak, Heri Saman mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta pengurus DAD hingga tingkat dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda