PONTIANAK, SP - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ((Ditreskrimsus Polda Kalbar) telah menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Masjid Agung Melawi. Ketiganya adalah orang yang bertanggung jawab atas pembangunan yang dimulai pada Tahun 2012.
Mereka adalah AbT, mantan ketua DPRD Melawi, yang merupakan Ketua Pembangunan Masjid Agung Melawi. Lalu ada PkN, adalah Ketua Yayasan Muslim Melawi, yang menerima hasil pekerjaan, dan KsM, selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Melawi, sebagai pemberi anggaran.
“Dana Hibah ini diberikan secara multi years. Dimulai dari tahun anggaran 2012-2015 dan terakhir 2017, dengan total Rp16 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombespol Donny Charles Go, pada konferensi pers, Selasa (10/3) di Mapolda Kalbar.