Opini post authorAep 20 Desember 2019

Konsistensi Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten Bengkayang, Murni Hasil Lelang atau Kebijakan Masih Mendominasi?

Photo of Konsistensi Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kabupaten  Bengkayang, Murni Hasil Lelang atau Kebijakan Masih Mendominasi? Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang,Yulius Heri

BADAN Kepegawaian Daerah dan PSDM (BPDPSDM), telah berhasil untuk sekian kalinya melakukan Lelang Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Bengkayang. Untuk itu, apresiasi dan ucapan selamat patut disampaikan.

Terdapat suatu progres yang signifikan dalam Lelang Jabatan Kali ini, yaitu masyarakat diberi kesempatan untuk mengetahui perkembangan dan hasil dari setiap tahapan dalam Lelang Jabatan termasuk hasil akhirnya (diakses pada situs bengkayangkab.go.id).

Adapun Jabatan yang dilelang dan peserta dengan nilai terbaik adalah sebagai berikut, (1) Asisten Pemerintahan dan Hukum, Peserta Terbaik adalah Yohanes Atet, S.Sos, M.Si; (2) Asisten Administrasi dan Umum, Peserta Terbaik adalah Ucok P. Hasugian, S.Stp, M.Si; (3) Kepala Dinas PUPR, Peserta Terbaik adalah Dr. Yulianus, S.Hut, M.Si; (4) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, dan Daerah Tertinggal, Peserta Terbaik adalah Dodorikus, AP, M.Si; dan (5) Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Peserta Terbaik adalah Dwi Berta Meiliani, SE, MM.

Setelah terseleksi 3 nilai tertinggi dari setiap jabatan, Tim Panitia Seleksi tentunya akan mengajukan hasil tersebut kepada Kepala Daerah yang dalam hal ini adalah Plt Bupati Bengkayang. Secara Prerogatif akan ditentukan oleh Kepala Daerah pejabat yang akan dilantik.

Pertanyaannya adalah, apakah Plt Bupati punya hak yang sama dengan Bupati? Kapan Hak Prerogatif itu digunakan? Apakah Hak Prerogatif yang digunakan punya efek pada kemajuan suatu daerah? Apakah semua Lelang Jabatan Hak Prerogatif itu akan digunakan secara bebas oleh Kepala Daerah?

Jika memang tidak terdapat permasalahan pada proses seleksi Kepala Daerah sebaiknya melakukan pelantikan secara standar yaitu yang nilai terbaik.

Prerogatif artinya istimewa, tentu penggunaan hak tersebut tidak digunakan tanpa batas dan untuk kondisi yang istimewa pula. Penggunaan hak prerogatif tadi tentunya demi kepentingan daerah dan dapat dijelaskan alasan-alasan penggunaan hak prerogatif tadi.

Hal ini penting mengingat jika hak prerogatif digunakan dengan tidak melantik nilai yang terbaik dari hasil seleksi tentunya akan menjadi pertanyaan, pertimbangan apakah yang menjadi alasan pemegang hak prerogatif yang sangat esensi sampai melantik urutan kedua atau ketiga yang diajukan pihak pansel.

Jika Alasannya sangat general dan tidak prinsip serta bukan berasal dari hal eksternal kerja Pansel tentu hal ini akan menjadi sorotan dari semua pihak, termasuk Aparat Penegak Hukum. Penggunaan Hak Prerogatifnya tidak akan bermasalah karena istimewa tadi, tetapi penggunaannya akan sangat menjadi pertanyaan dan juga menjadi indikasi terjadinya sesuatu di dalam tubuh birokrasi.

Selain daripada itu, hal eksternal di luar Pansel tentunya yang terkait dengan masalah kejadian hukum yang baru diketahui setelah pansel bekerja, atau hal lainnya yang ternyata menghambat proses pelantikan untuk peserta lelang dengan nilai terbaik.

Adapun pengusulan 3 nilai teratas oleh Pansel pada Kepala Daerah bukan menjadi suatu peluang otomatis bagi pelantikan peserta urutan kedua dan ketiga, tetapi pengusulan 3 peserta dengan nilai teratas agar mencegah kinerja Pansel yang tidak efektif dan melakukan pembohongan hasil pada Kepala Daerah.

Jika Hanya yang terbaik yang diusulkan, akan dicurigai kinerja Pansel tidak efektif dan juga ketika terjadi suatu kejadian istimewa yang dialami oleh peserta dengan hasil terbaik yang menyebabkan tidak bisa dilantik, maka ada cadangan yang dimiliki dan tidak perlu melakukan Lelang Jabatan Lagi untuk Jabatan tersebut.

Pada Kondisi seperti inilah Hak Prerogatif Kepala Daerah digunakan, dan penggunaan hak istimewa tersebut tidak akan menjadi sorotan dan dipertanyakan.

Ada hal yang menarik, ketika setelah hasil akhir semua tahapan masih ada yang mempermasalahan masalah Pendidikan dan masalah Pengalaman. Perlu diketahui bersama bahwa proses Lelang Jabatan Untuk setiap Level sudah baku dan standar, serta hal ini sudah diformat melalui hasil kajian dan uji coba yang membutuhkan proses yang cukup panjang.

Pendidikan dan pengalaman sebenarnya sudah terakomodir pada setiap tahapan seleksi yang dilakukan oleh pansel, dan hasil akhirnya tentunya sudah terintegrasi dan tidak perlu dipermasalahkan lagi. Pada proses Rekam Jejak, penulisan makalah, dan juga wawancara tentunya peserta yang memiliki pengalaman pada suatu bidang akan memiliki peluang lebih baik nilainya dibandingkan yang belum berpengalaman.

Jika yang belum berpengalaman ternyata memiliki nilai akhir yang tinggi tentunya peserta yang berpengalaman tidak mampu menggunakan pengalamannya dengan baik, dan hal ini sudah terakomodir pada hasil akhir nilai secara total. Ketika pengalaman dipermasalahkan lagi berarti secara tidak langsung kita tidak menerima hasil penilaian independent dari pihak tim Pansel.

“Right Man On The Right Place” pernyataan ini yang menjadi jargon terkait dengan masalah pendidikan pada lelang jabatan di Kabupaten Bengkayang. Penjurusan yang tepat sebenarnya sudah terakomodir di Rekam Jejak, jadi peluang nilai plus pada peserta yang sesuai jurusannya dengan OPD yang dilelang sudah diberikan oleh pansel pada saat rekam jejak.

Ketika secara total ternyata tidak juga mampu menjadikan peserta tersebut yang terbaik tentu masih banyak kurang dalam hal lainnya dari peserta tersebut. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah suatu posisi kepala OPD pengambil kebijakan. Fokus pekerjaan tentunya pada level Up Management, sehingga terkait dengan masalah jurusan pendidikan hal tersebut bukan menjadi hal yang utama dalam pimpinan OPD.

Lain halnya pada low dan medium management, hal ini masih memerlukan porsi yang sangat besar pada kesesuain jurusan pendidikan yang diambil.

Pimpinan Tinggi Pratama tidak sekedar bicara pengalaman dan pengetahuan, namun sudah pada tahapan management yang lebih tinggi. Kemampuan manajemen, kepemimpinan, dan integritas adalah hal yang utama ketika dalam memimpin suatu OPD.

Ketika hasil yang terbaik dari Pansel terkait lelang Jabatan sudah diperoleh, sebaiknya segera dilantik yang terbaik karena terbaiknya peserta tersebut setelah melalui tahapan tes yang sudah bersifat komprehensif.

Gubernur Kalbar, Sutarmidji sudah memberikan contoh, ketika tidak ditemukan permasalahan pada hasil seleksi Pansel maka nilai yang terbaiklah yang akan dilantik. Apakah Kepala Daerah Kabupaten Bengkayang akan mengikuti jejak Gubernur melakukan hal yang standar dan tidak memiliki konsekwensi atau memberanikan diri untuk menggunakan hak prerogatif dengan melantik yang bukan peserta terbaik meski dengan tidak memiliki alasan yang kuat.

Penggunaan hak prerogatif pada pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah suatu kebijakan yang sangat tidak populer dan tidak dianjurkan, terutama pada saat Kabupaten Bengkayang sedang dalam kondisi “sakit” seperti ini (beberapa kasus hukum para pejabat).

Lakukan kebijakan yang bersifat standar, normal dan tidak berpeluang menimbulkan sanksi sosial dan administrasi. Membuat suatu kebijakan perlu pertimbangan yang kuat, terkait dengan konsekwensi yang akan diperoleh dari kebijakan tersebut.

Jika saja yang terlantik pada Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kabupaten Bengkayang bukan nilai terbaik, maka masyarakat dan ASN akan merasa terhianati. Masyarakat tidak lagi percaya dengan lelang jabatan karena selalu yang diandalkan adalah hak prerogatif. Para peserta lelang juga akan mengalami antiklimaks dan tidak ada lagi pegangan pada sistem yang ada, yang pada akhirnya tidak ada lagi kepercayaan dan motivasi untuk mengikuti lelang jabatan.

Artinya penggunaan hak prerogatif yang tidak tepat justru akan menjadi kontraproduktif pada peningkatan manajemen sumberdaya manusia di Kabupaten Bengkayang.

Proses seleksi  jabatan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkayang sudah dilaksanakan  dan  hasilnya sudah diketahui oleh masyarakat luas. Karna hasilnya dipublikasikan secara terbuka. Harapan agar dalam mengambil keputusan tentulah siapa yang terbaik dan nilai yang tertinggi, karna  secara sikologis akan berpengaruh positif untuk para PNS untuk bersaing secara sehat untuk mengikuti lelang jabatan berikutnya bahkan akan berlomba untuk menampakan prestasi kerja untuk membangun daerah dari hasil seleksi dari 5 Dinas yang dilelang.

5 nama yang terbaik. Dengan usaha keras mereka dalam memenuhi kewajiban untuk ikuti prosedur tentu harus juga mereka mendapatkan hak mereka. Selamat kepada 5 kadidat  terbaik yaitu.  Semoga yang memegang hak priogratif tidak salah mengambil keputusan. Karena kelima kandidat yang disebut diatas sudah layak dan pantas jika dilihat dari rekam jejak karier mereka selama mengabdi. Kami masyarakat tetap memantau dan mengawal keputusan yang di ambil dan berharab agar bengkayang kedepan lebih baik. (*)

 

Tokoh Masyarakat Kabupaten Bengkayang

Yulius Heri

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda