Ponticity post authorKiwi 04 April 2020

Harisson: Data Pasien Covid-19 Mesti Dirahasiakan

Photo of Harisson: Data Pasien Covid-19 Mesti Dirahasiakan Kepala Dinas Kesehatan Kalimanatan Barat, Harisson

PONTIANAK, SP - Kepala Dinas Kesehatan Kalimanatan Barat, Harisson meminta semua pihak untuk berkomitmen menjaga kerahasian kedokteran, khususnya menyangkut identitas pasien terkait Covid-19. Dia meminta petugas kesehatan, pihak rumah sakit, pejabat Dinkes dan lainya tidak mengungkap identitas pasien kepada publik.

"Kerahasiaan kedokteran ini menyangkut identitas pasien dan sudah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 tentang Rumah Sakit. Secara lebih detail itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran," kata Harisson, Kamis (2/1).

Dijelaskan Harisson, dalam Permenkes Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 3 disebutkan Rahasia Kedokteran mencakup identitas pasien, diantaranya nama dan alamat lengkap pasien.

"Nama dan alamat secara detail tidak boleh disebutkan dan disampaikan kepada publik. Dalam pasal 4 sebutkan semua pihak yang terlibat pada pelayanan kedokteran dan atau menggunakan data dan informasi tentang pasien wajib menyimpan rahasia kedokteran," kata dia.

Menurut dia pengungkapan Rahasia Kedokteran  secara luas tercantum dalam pasal 9 di Permenkes yang sama, dimana pembukaan rahasia kedokteran dalam rangka kepentingan umum sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan tanpa membuka identitas pasien, khususnya nama dan alamat lengkap.

"Kepentingan umum memang disebut kan bahwa salah satunya kalau ada ancaman KLB wabah penyakit menular. Namun sekali lagi kita tidak boleh nyebut nama pasien dan alamatnya secara lengkap," katanya.

Selanjutnya di Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 mengenai kewajiban rumah sakit dan pasien, diatur pada pasal 17 ayat 2 disebutkan hak pasien adalah mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya.

"Dengan penjelasan ini saya harapkan semua petugas kesehatan atau para pemangku kepentingan yang menggunakan data kedokteran diharapkan untuk memperhatikan rahasia kedokteran dalam hal ini identitas pasien," tukasnya. (iat)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda