Ponticity post authorelgiants 24 Maret 2020

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Enam Ton BBM

Photo of Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Enam Ton BBM BARANG BUKTI - Dit Polrairud Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan enam ton BBM dari sebuah kapal di Muara Laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara, belum lama ini. ISTIMEWA

PONTIANAK, SP - Polda Kalbar telah menetapkan dua orang tersangka terkait penyeludupan enam ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beberapa waktu lalu diamankan oleh Polairud. Tersangka tak lain merupakan pemilik kapal berinisial TTS dan nahkodanya berinisial TA.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, kedua tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Dit Polairud Polda Kalbar.

"SPDP sudah dikirim dengan dua orang sebagai tersangka. Saat ini kedua tersangka ditahan di Dit Polairud,” ujarnya, Senin (23/3).

Saat ini, kata dia pihaknya tengah mengumpulkan pemberkasan sebelum nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Semoga pemberkasan cepat selesai, diperkirakan bulan April berkas dikirim ke Kejaksaan," ungkapnya.

Untuk kedua tersangka ini akan dijerat pasal 55 atau pasal 53 Junto, Pasal 23 huruf B dan D undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider pasal 55 ayat 1 angka ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Dit Polrairud Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan enam ton BBM dari sebuah kapal di Muara Laut Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara.

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta melalui Kasubdit Gakkum AKBP Jamhury mengatakan, pengungkapan upaya penyeludupan BBM tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (13/3) lalu.

“Telah diamankan BBM Bersubsidi dari penindakan yang dilakukan tim Subdit Gakkum Dit Polaiurd Polda Kalbar pada Jumat 13 Maret 2020. Diawali dari informasi masyarakar dan dilakukan penyelidikan oleh tim,” katanya, Senin (16/3) kemarin.

Dijelaskannya, sekitar pada pukul 16.30 Wib di kawasan Desa Pulau Kumbang, Kecamatan Telok Batang, Kabupaten Kayong Utara didapati sebuah kapal identitas KM Karya Bersama 1A GT 30. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 30 drum yang terdiri dari 28 drum berisi solar dan dua drum berisi pertalite.

“Setelah dilakukan pemeriksaaan singkat di lokasi, kapal KM Karya Bersama ini juga tidak dilengkapi surat ijin berlayar,” ungkapnya.

Dari pengungkapan ini, sebanyak tujuh anak buah kapal (ABK) diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap pemilki kapal yang merupakan warga Pontianak dengan inisial TTS.

“Saat ini barang bukti baik berupa BBM sebanyak 30drum, 1 buah Kapal dan ABKnya sudah dibawa kedermaga Dit Polaiurd Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutupnya. (sms)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda