Sekadau post authorelgiants 03 April 2020

Korupsi Dana Beasiswa Mahasiswa Sekadau Rp1,2 M

Photo of Korupsi Dana Beasiswa Mahasiswa Sekadau Rp1,2 M Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Muhammad Ginting SH MH.

SEKADAU, SP – Tersangka berinisial AA, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sekadau diduga terlibat dalam korupsi dana beasiswa mahasiswa Sekadau. Negara mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar

“Kasus ini kita masih dalam proses penyidikan, yaitu melengkapi petunjuk P-19 dari JPU Kejaksaan Negeri Sekadau” ujar Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Muhammad Ginting SH MH di ruang kerjanya, Kamis (2/4).

Ginting mengungkapkan, AA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sekadau pada 9 Maret 2017 lalu. “Sampai saat ini kita juga belum menerima surat P-21 dari Kejaksaan. Sehingga kasus ini masih kita dalami. Kasus ini tidak jalan ditempat,” tegasnya. (akh/yun

Masih Lengkapi Berkas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau, Andri Irawan mengatakan, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap proses. Kejari Sekadau masih menunggu beberapa berkas yang belum lengkap.

“Sudah kita terima berkasnya dari pihak penyidik. Setelah kita periksa, ada syarat-syarat yang masih belum lengkap dari penyidik. Sehingga berkasnya kita kembalikan. Kami harap berkas tersebut segera dilengkapi,” kata Andri.

Jika berkasnya sudah lengkap, maka Kejari Sekadau bisa mengajukan kasus korupsi ini ke pengadilan untuk disidangkan.

“Kalau memang berkasnya belum lengkap, kita belum bisa menerbitkan P-21. Setelah berkas lengkap, baru kita bisa menerbitkan surat tersebut kepada penyidik, dan mengajukan ke persidangan,” jelasnya.  (akh/yun)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda