Sekadau post authorAdmin 27 Maret 2020

Dampak Pandemi Covid-19, MTQ XXVIII Kalbar di Sekadau Ditunda

Photo of Dampak Pandemi Covid-19, MTQ XXVIII Kalbar di Sekadau Ditunda RAPAT - Panitia MTQ XXVIII Provinsi Kalbar di Kabupaten Sekadau menggelar rapat di Ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Jumat (27/3). MTQ akan dilaksanakan setelah lebaran, Juni 2020. Suara Pemred/Akhmal

SEKADAU, SP – Penetapan status Darurat Kesehatan Global Pandemi Virus Corona (Covid-19) berimbas terhadap penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXVIII Provinsi Kalbar di Kabupaten Sekadau. Semula akan digelar tanggal 13-19 April diundur menjadi tanggal 14-20 Juni 2020

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Panitia Pelaksana MTQ XXVIII tingkat Provinsi Kalbar di Kabupaten Sekadau di Ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Jumat (27/3). Dipimpin langsung Bupati Sekadau, Rupinus, rapat dihadiri seluruh Kepala Bidang Kepanitiaan MTQ.

Bupati Rupinus meminta seluruh bidang mempersiapkan fasilitas, sarana dan prasarana yang sudah terpasang untuk diberikan pengamanan.

“Untuk yang sudah terpasang diberi pelindung, karena masih dua bulan lagi. Kita harapkan yang sudah dibangun tidak rusak karena cuaca,” ucap Bupati.

Sementara itu, Ketua Harian Panitia MTQ XXVIII Kalbar di Kabupaten Sekadau, Zakaria Umar mengungkapkan, sebelumnya MTQ akan berlangsung tanggal 13-19 April 2020. “Namun ditunda menjadi Juni 2020,” ucap Zakaria.

Penundaan ini menyikapi Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/Menkes/56/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Menindaklanjuti WHO yang Telah Menetapkan Status Covid-19 sebagai Darurat Kesehatan Global yang sudah menjadi pandemi.

Penundaan juga melihat Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19. Kemudian, Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13.A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Penundaan juga sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor: 40/0863/KESRA-B tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Tanggap Darurat Covid-19. Diketahui, per tanggal 17 Maret 2020, Virus Corona masih meresahkan di kalangan masyarakat.

“Maka pelaksanaan kegiatan MTQ tingkat provinsi di Kabupaten Sekadau ditunda. Rencananya akan dimulai pada 14-20 Juni 2020,” tegas Zakaria.

Untuk itu, kata dia, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau berharap, agar seluruh Kepala Bidang menyikapi penundaan tersebut, sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Selanjutnya, bidang konsumsi, kesenian, rekreasi disesuaikan dengan jadwal baru.

“Untuk penginapan homestay, kita berikan pemberitahuan resmi bahwa kegiatan ditunda, dan bagi yang saat ini masih membangun silakan dilanjutkan, seperti tugas PUPR,” ujar Sekda Sekadau.

Zakaria mengatakan, kegiatan tersebut ditunda dua bulan. Sehingga waktu persiapan kegiatan diharapkan menjadi maksimal.

Persiapan Dilanjutkan

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius meminta agar proses pembangunan dan persiapan lokasi pelaksanaan MTQ XXVIII Kalbar terus dilanjutkan. Sarana dan prasarana yang sudah terpasang harus diamankan.

“Apakah dibongkar dan disimpan kembali, atau diberi terpal dan pengaman khusus terkait alat-alat tersebut, silakan kepala bidang yang menentukan,” pinta Aloysius. (akh/yun)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda