Sintang post authorAdmin 09 Maret 2020

Hakim PN Sintang Vonis Bebas Enam Peladang Terdakwa Karhutla

Photo of Hakim PN Sintang Vonis Bebas Enam Peladang Terdakwa Karhutla

SINTANG, SP - Enam terdakwa peladang dalam kasus Karhutla di Kabupaten Sintang, Kalbar, akhirnya divonis bebas tanpa syarat oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Sintang. Mereka dinyatakan tidak bersalah bebas dari seluruh dakwaan.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, kedua dan ketiga. Sehingga, mereka bebas tanpa syarat dan bebas dari dakwaan penuntut umum," kata Majelis Hakim PN Sintang, yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono.

Sidang putusan perkara ini sendiri berlangsung di Ruang Cakra PN Sintang, Senin (9/3/2020). Keputusan Majelis Hakim PN Sintang juga diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 14 Penasehat Hukum Terdakwa.

Keenam peladang tersebut adalah Magan, Agustinus, Antonius Sujito, Dugles, Boanergis dan Dedi Kurniawan. Mereka diproses hukum karena berladang melalui cara bakar dan didakwa melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat 1 huruf h Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1Undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP.

Sidang putusan enam peladang diramaikan oleh aksi damai ribuan orang dari berbagai elemen masyaraat. Mereka melaksanakan aksi damai untuk mengawal jalannya sidang putusan dengan berorasi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya di Halaman PN Sintang.

Sebelum menggelar aksi, massa berkumpul di dua titik, yaitu Taman Entuyut dan Balai Kenyalang. Massa bergerak bersamaan menuju PN Sintang dengan berjalan kaki.

Sejak pagi, ribuan elemen Masyarakat Adat tersebut memasuki Kota Sintang. Bahkan ada di antara mereka yang rela berjalan kaki hingga 20 Kilometer dari Simpang Nanga Pinoh menuju PN Sintang, di Jalan Supratman,Tanjung Puri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Majelis Hakim Adat Dayak Nasional (Ketum DPP MHADN), Askiman, menyatakan sepenuhnya mendukung gerakan moral Masyarakat Dayak dari berbagai elemen menghadiri sidang putusan enam terdakwa Peladang Dayak di PN Sintang.

"Karena siapa saja boleh hadir karena sidang bersifat terbuka dan terbuka untuk umum, tapi harus dan dukung kondusifitas keamanan daerah," kata Askiman, Minggu (8/3).

Sehubungan dengan itu, Askiman, mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut. Pertama, mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Dayak membebaskan hak-hak masyarakat adat dengan upaya pembebasan enam peladang dari demua tuntutan hukum. Kedua, segenap lapisan masyarakat mewaspadai jangan sampai terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu dan jaga kesatuan dan persatuan hindari penyusup.

Ketiga, pengendalian diri secara terstruktur  sampai ke kelompok terkecil. Keempat, dengar petuah-petuah dan petunjuk para sesepuh untuk kesatuan gerakan moral  Dayak yang tetap bertitik tolak dari trilogi peradaban Kebudayaan Asia. (mul/*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda