Advertorial post authorAju 05 Oktober 2022

Klarifikasi PT Permata Hijau Sarana atas Tuntutan Warga di Nanga Gonis Kabupaten Sekadau

Photo of Klarifikasi PT Permata Hijau Sarana atas Tuntutan Warga di Nanga Gonis Kabupaten Sekadau Herman Hofi Munawar SH, MH, Kuasa hukum PT Permata Hijau Sarana

PONTIANAK, SP – Manajemen PT Permata Hijau Sarana memberikan klarifikasi atas tuntutan warga di Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi, Kabupaten Sekadau, sebagai berikut.

Pertama, tuntutan kekurangan kaveling sebanyak 14 kaveling (28 hektar) untuk masyarakat Nanga Gonis, Desa Merapi.

Penjelasan:

Sesuai dengan data penyerahan lahan dusun Nanga Gonis dari tahun 1990 - tahun 1994 seluas 204.05 hektar.

Sejalan dengan ketentuan peruntukan lahan pada proyek PIR-BunTrans, setiap penyerahan lahan dengan kelipatan 7,5 hektare.

Sekadau-1

Akan mendapatkan 1 (satu) kaveling kebun Plasma. Sehingga dengan penyerahan (204,05 hektare) tersebut kepada masyarakat penyerah lahan dari Dusun Nanga Gonis tahun 1997.

Telah diberikan 30 kaveling (60 hektare) kebun plasma. Dengan demikian perusahaan telah memenuhi kewajibannya.

Sekadau-6

Yaitu membangun kebun dan menyerahkan kepada masyarakat Nanga Gonis sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan masyarakat Nanga Gonis atas kekurangan pemenuhan kewajiban perusahaan sebesar 14 kaveling (28 hektare) adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Serta tidak didukung oleh bukti-bukti.

Adapun data yang mereka miliki adalah data-data perencanaan kerja Tim Penyuluhan Perusahaan yang dibuat pada tahun 1989.

Sekadau-2

Dan pada saat itu di Dusun Nanga Gonis baru tahap sosialisasi dan belum dilakukan survey dan pengukuran.

Sehingga apabila data tersebut dijadikan dasar tuntutan menjadi tidak logis. Secara aturan bahwa penetapan jumlah dan nama petani peserta yang syah.

Dilakukan setelah pengukuran atas lahan yang akan diserahkan masyarakat sudah dilakukan dan diterima para pihak.

Selanjutnya jumlah penyerahan lahan tersebut disampaikan kepada pihak dusun atau desa untuk diusulkan nama-nama petani peserta yang berhak.

Setelah disepakati, oleh Kepala Desa, nama-nama tersebut disampaikan ke Camat untuk diteliti dan dievaluasi.

Selanjutnya Camat Sekadau Hilir, diajukan ke Bupati untuk diterbitkan Surat Keputusan Petani Peserta.

Untuk wilayah Nanga Gonis dtuangkan dalam Surat Keputusan Nomor 525.26/3249/Disbun.

Kedua, tidak mengakui jual beli lahan seluas 145,5 hektare di Dusun Nanga Gonis

Penjelasan:

Pembebasan lahan melalui jual beli dilakukan perusahaan semata-mata untuk mengakomodir keinginan masyarakat pemilik lahan untuk menjual putus lahannya.

Karena sudah cukup syarat mendapatkan kaveling atau tidak cukup memenuhi syarat dan tidak ingin berkongsi dengan penyerah lain.

Sekadau-3

Syarat utama dari jual beli adalah adanya kesepakatan dari masyarakat sebagai penjual atas pembelian lahan terjadi pada tahun 1993 s/d 2022 seluas 145,5 hektare.

Dilengkapi dengan bukti-bukti yang memadai.

Sebagai bukti dan fakta bahwa proses jual beli telah dilakukan dengan benar.

Sampai dengan saat ini pihak penjual tidak pernah menyampaikan keberatan terkait obyek jual beli mereka.

Atas persoalan di atas, pihak perusahaan telah menjelaskan kepada para pihak (masyarakat Dusun Nanga Gonis, para pemangku kepentingan dan pemerintah).

Mulai dari tingkat desa hingga propinsi disertai data-data, akan tetapi masyarakat Nanga Gonis atau yang mewakili belum memahaminya.

Bahkan berusahan untuk menyampaikan berita/kabar bohong yang dapat menyesatkan masyarakat lainnya dan merusak nama baik perusahaan.

Sekadau-5

Untuk hal diatas kami minta agar masyarakat Nanga Gonis atau yang mewakili (Saudara Ramli) segera menghentikan upaya provokasi dan penyebaran berita bohong,

Sehingga apabila masih dilakukan, kami akan melakukan upaya hukum yang diperlukan.

Kami sebagai investor dalam bidang perkebunan selalu konsisten dengan berbagai regulasi yang berlaku serta tetap mengikuti rule of game yang ditentukan.

Baik oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.

Tentu saja berbagai aktifitas usaha yang kami lakukan tidak haya semata-mata bersifat profit oriented.

Namun kami juga selalu berusaha memberikan kontribusi yang terbaik pada masyarakat sekitar.

Kami sebagai investor berharap adanya kepastian hukum, dan ketenangan  dalam berinvestasi.

Tanpa adanya gangguan-gangguan yang tidak berdasar dari pihak manapun juga, untuk itu perlu adanya penegakan hukum yang berkeadilan.

Sekadau-4

Sebagai investor dan sebagai warga negara indonesia akan membantu Pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam memerangi berbagai bentuk premanisme yang dilakukan oleh kelompok tertentu.

Kami selalu terbuka untuk berdialog dengan berbagai pihak jika ada kesalahpahaman dilapangan, dengan memperlihatkan bukti-bukti sebgai dasar dalam bermusyawarah.

Namun jika ada pihak-pihak yang berusaha untuk memaksakan kehendaknya.

Apa lagi sampai mengganggu usaha kami yang telah mendapat legalitas dari pemerintah maka akan kami pidanakan. ***

Pontinak, 5 Oktober 2022

Herman Hofi Munawar SH, MH, Kuasa Hukum PT Permata Hijau Perdana

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda