Bengkayang post authorKiwi 07 November 2024

Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan 6 Korban TPPO ke Malaysia

Photo of Polres Bengkayang Berhasil Gagalkan 6 Korban TPPO ke Malaysia

Bengkayang,SP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang Polda Kalbar berhasil menggagalkan pengiriman enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia yang didugaan menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu (6/11) sore.

"Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial H (40), warga Desa Malo Jelayan, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Kamis.

Dia menjelaskan, tersangka H yang merupakan supir travel diduga telah melakukan kegiatan penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Penetapan tersangka ini didasarkan pada Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang disandingkan dengan Pasal 55 KUHP.


“Saat itu kami menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah mobil travel Daihatsu Sigra berwarna silver yang diduga membawa penumpang tanpa dokumen resmi untuk menuju perbatasan Malaysia melalui Kecamatan Jagoi Babang,” ucapnya.

Berbekal informasi masyarakat tersebut, lanjut dia, ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkayang. Lebih lanjut dijelaskannya, saat Tim melakukan pemeriksaan, didalam mobil tersebut didapati 6 orang penumpang, terdiri dari 3 perempuan dan 3 laki-laki. Setelah dilakukan interogasi awal, salah satu penumpang mengakui bahwa mereka akan memasuki Malaysia melalui pintu perbatasan Jagoi Babang.

“Berdasarkan keterangan tersebut, kami langsung membawa supir beserta penumpangnya ke Mapolres Bengkayang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Dalam kasus ini, enam korban yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra berwarna silver dan sebuah telepon genggam milik tersangka.

 

Sementara itu, Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, maupun instansi terkait untuk peka terhadap kasus TPPO. Pihaknya juga akan terus melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelaku TPPO di wilayah hukum Polres Bengkayang.

“Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” ucapnya.


Kemudian secara terpisah, Ketua Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Bengkayang Yusli menuturkan apresiasi kepada pihak Polres Bengkayang dalam menggagalkan pengiriman PMI nonprosedural ke Malaysia.

Kata dia, Kawan PMI Bengkayang juga turut berkomitmen membantu pemerintah mencegah praktik pengiriman PMI nonprosedural ke luar negeri. Sementara untuk Penempatan PMI wilayah Kalbar pada tahun 2024 per Januari hingga September sebanyak 410 orang, dan pemulangan PMI atau bermasalah sebanyak 3.910 orang. Sementara penempatan PMI dari kabupaten Bengkayang sendiri ada 9 orang dan yang pemulangan ada 257 orang.

"Rata-rata negara tujuan Malaysia terbanyak, kedua Jepang dan juga Brunei Darussalam," katanya.

Alasan pemulangan PMI melalui BP3MI Kalimantan Barat ada yang mengalami gangguan jiwa, meninggal dunia, terlantar, deportasi, sakit dan repatriasi.

"Keberadaan kami akan menjadi mitra strategis pemerintah dalam upaya mewujudkan penempatan PMI yang sesuai prosedur, aman, serta menekan korban dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.

Lanjut dia, Kawan PMI Kabupaten Bengkayang memiliki tugas dan fungsi untuk membangun mencegah, memberikan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat serta mendampingi korban atau yang hendak bekerja keluar negeri secara resmi.

"Kita berkomitmen membantu mempermudah akses pelayanan penempatan dan pelindungan PMI dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama dan setelah bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya. (Nar).

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda