Bengkayang post authorKiwi 11 November 2024

Polres Bengkayang Tangkap Dua Pelaku Judi Liong Fu dan Pelaku Judol

Photo of Polres Bengkayang Tangkap Dua Pelaku Judi Liong Fu dan Pelaku Judol

Bengkayang,SP - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar melalui Satuan Reserse Kriminal menangkap dua orang pelaku judi jenis liong fu di hutan di kawasan Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Bengkayang pada Minggu (10/11).


"Kita berhasil menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain satu helai kain bergambar Liong Fu, satu buah dadu Liong Fu, satu potongan pipa berwarna biru sebagai penutup buah Liong Fu, satu bungkus rokok yang digunakan sebagai alas goncangan dadu, serta uang tunai sebesar Rp726 ribu yang ditemukan di lokasi kejadian. Selain itu, uang tunai senilai Rp1.440 juta juga ditemukan dalam penguasaan tersangka LKP (lokasi kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, Senin (11/11).

Ia jelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan diwilayah tersebut. Berdasarkan laporan tersebut itulah, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menemukan lokasi perjudian di pondok tersebut.


"Kedua pelaku ditangkap di lokasi bersama sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku, ” ucapnya.

 

Polisi menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengatur sanksi bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan perjudian. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan guna memastikan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Bengkayang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, serta memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Bengkayang.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang beropeasi di wilayah Kabupaten Bengkayang, kami juga mengajak kepada masyarakat agar proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perjudian untuk ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.

Sementara itu secara terpisah, Satreskrim juga berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online di Pasar Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Jum’at (8/11/24) sekira pukul 17.25 Wib. Penangkapan ini sebagai wujud komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas perjudian di wilayahnya.

Pelaku yang diketahui berinsial V (43), warga Desa Semangat, Kecamatan Ledo. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek OPPO dan satu buah kartu ATM BNI atas nama pelaku V.

Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk transaksi perjudian jenis togel Macau. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada piket fungsi reskrim Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perjudian di Pasar Ledo.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 17.25 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang melakukan aktivitas terkait togel Macau di warung tersebut,” ujar Kasatreskrim saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Senin (11/11/24) pagi.

Pelaku saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana terkait tindak pidana perjudian. Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian yang melanggar hukum.

Polres Bengkayang akan terus memperketat pengawasan serta melakukan patroli rutin guna memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau tindak kriminal lainnya di wilayah Bengkayang.

"Kami berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari perjudian yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar bersama-sama kita dapat menjaga Kabupaten Bengkayang dari praktik-praktik ilegal,” pungkas Kasatreskrim. (Nar).

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda