Bengkayang post authorKiwi 19 November 2024

KPU Gelar Penyuluhan Hukum kepada PPK dan PPS

Photo of KPU Gelar Penyuluhan Hukum kepada PPK dan PPS

Bengkayang,SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2024 di Aula Hotel Lala Golden Bengkayang selama dua hari (17-18/11/2024).

"Semoga apa yang disampaikan dapat diserap dan ditularkan oleh PPK dan PPS kepada kolega dan jajara ke bawah," harap Adrito selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Kabupaten Bengkayang.

Ia merincikan, Panitia Pemilihan Kecamatan yang hadir khusus membidangi Hukum dan Pengawasan Internal sedangkan Panitia Pemungutan Suara yang hadir ialah Ketua PPS.

Perlu diketahui, Kabupaten Bengkayang terdiri dari 17 kecamatan dan 122 desa serta 2 kelurahan. Dimana sebanyak 615 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sementara itu, Heru Hermansyah, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Internal KPU Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terimakasih atas antusiasme badan adhoc dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

"Dengan adanya kegiatan ini, badan adhoc mendapatkan gambaran terkait penanganan dan penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Serentak Tahun 2024," ungkapnya.

Heru meminta jajaran badan adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat menjalankan tugas dan wewenang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (Ril).

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda