Bengkayang,SP - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat mengimbau agar masyarakat dan peserta dalam pemilihan kepala daerah dan juga partai politik pengusung mematuhi aturan masa tenang yang di mulai tanggal 24 hingga 26 November 2024.
"Masa kampanye politik sudah selesai dan kita harap tidak ada lagi aktivitas kampanye dimasa yang telah di tetapkan," kata Anggota Bawaslu Bengkayang Divisi Hukum,Pencegahan ,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Magrina, Jumat (22/11).
Aturan tersebut kata Magrina telah diatur dalam peraturan KPU No 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye , mulai tanggal 24 sampai 26 November 2024.
"Ini dalam rangka pencegahan terjadinya pelanggaran di saat masa tenang pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kita imbau kepada semua untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun baik pertemuan terbuka atau terbatas dan juga media sosial," tegasnya
Selain itu, dia juga menekankan agar peserta pilkada secara mandiri menurunkan alat peraga kampanye (apk) dan atribut kampanye lainnya. Kemudian tidak menjanjikan dan memberikan uang ataupun pemberian lainnya dalam bentuk apapun.
"Kita juga minta dan ingatkan untuk maksimal peran saksi di tempat pemungutan suara (TPS). Dan tidak mengunakan atribut Paslon saat berada di TPS," kata dia.
Ia berharap imbauan yang telah Bawaslu sampaikan kepada paslon maupun parpol serta kepada masyarakat dapat dipatuhi demi kelancaran pelaksanaan pilkada serentak di Bengkayang. (Nar).