Bengkayang,SP- Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang, Polda Kalbar kembali menangkap pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap perlindungan pekerja migran.
“Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban. Korban perempuan berinsial V (23) mengalami gangguan psikologis setelah bekerja di Malaysia,” kata Kasatreskim AKP Anuar Syarifudin di Bengkayang, Jumat.
Lanjut Kasatreskrim, kasus ini terindikasi melanggar Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Korban V awalnya bermaksud bekerja di Malaysia melalui perantara pelaku. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku meminta sejumlah dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran korban,” ujar Anuar.
Pelaku juga merekam video persetujuan keberangkatan korban dan mengurus pembuatan paspor. Korban diberangkatkan pada Februari 2023 dengan janji akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji RM 1.200 per bulan.
Namun, setelah beberapa bulan bekerja, komunikasi korban dengan keluarga terputus. Pada November 2024, korban tiba di rumah dalam kondisi yang memprihatinkan, tidak mengenali orang tua maupun dirinya sendiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa di Singkawang Timur.
Terhadap kasus ini, Polisi telah menyita satu unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pengaturan keberangkatan korban. Saat ini, penyidik telah memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan, termasuk meminta keterangan ahli dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
"Kita akan menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka dan akan terus mendalami peran agen di Malaysia yang terlibat dalam kasus ini," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan kerja ke luar negeri. Semua prosedur harus melalui mekanisme resmi yang diawasi oleh instansi pemerintah guna mencegah TPPO.
“Segera laporkan ke Polres Bengkayang atau hubungi Polsek terdekat apabila melihat, mendengar maupun mengetahui adanya aksi PMI ilegal di Kabupaten Bengkayang. Tidak ada toleransi terhadap pelaku TPPO ini,” ujarnya. (Nar).