JAKARTA, SP - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan bahwa dirinya menaruh perhatian terhadap kalangan crazy rich. Menurutnya, orang-orang yang sering pamer kekayaan di media sosial (medsos), bakal langsung didatangi petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Kami senang kalau di medsos ada yang pamer mengenai account number, 'account saya yang paling gede'. Begitu ada yang pamer 'saya punya beberapa miliar', salah satu petugas pajak kami bilang 'ya nanti kita datangilah'," ujarnya dalam Sosisalisasi UU HPP, Kamis (10/3/2022) lalu, melansir kompas.com.
Sri Mulyani mengatakan bahwa pemantauan Ditjen Pajak melalui media sosial terhadap orang-orang yang pamer harta merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat bahwa negara melakukan pemungutan pajak yang adil. Pajak yang dipungut, kata dia, digunakan untuk pembangunan nasional.
"Masyarakat kita akan percaya kepada pemerintah kalau dia tahu diperlakukan adil dan uang pajaknya kembali lagi. Bukannya dikantongi atau ditaruh di belakang kantor saya, (tapi uang pajak) digunakan untuk bangun sekolah, bangun jalan raya, bangun irigasi," terang Sri Mulyani.
Ia mengamati bahwa banyak masyarakat Indonesia yang suka memamerkan kekayaan di media sosial, seperti saldo rekening, pemberian hadiah mewah, hingga menerima fasilitas perusahaan yang mewah.
Fenomena tersebut, menurutnya, mendorong petugas pajak untuk memastikan mereka telah membayar kewajibannya.
"Sekarang ini ada juga kan di media sosial, anak-anak yang baru umur dua tahun sudah dikasih hadiah pesawat. Bukan pesawat-pesawatan ya, tapi pesawat beneran sama orang tuanya," papar Sri Mulyani.
Ia menerangkan bahwa Ditjen Pajak saat ini bisa masuk ke semua lembaga keuangan maupun nonkeuangan untuk mendapatkan informasi mengenai wajib pajak. Selain itu, Indonesia juga masuk dalam sistem pertukaran data perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) antarnegara.
Itulah sebabnya Sri Mulyani memastikan, data perpajakan yang dimiliki Ditjen Pajak menjadi semakin lengkap, baik mengenai data harta wajib pajak yang berada di dalam negeri maupun wajib pajak yang berada di luar negeri.
"Jadi yang enggak pamer (harta) saja bisa diketahui, apalagi yang pamer," tandasnya. (*)