JAKARTA,SP - Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal (Ittama Setjen) DPR RI mencatatkan prestasi membanggakan dengan memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterbitkan oleh PT Sucofindo sebagai lembaga sertifikasi. Sertifikat ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad dalam acara Bulan Mutu Nasional 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Tanah Abang, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menerima langsung penghargaan tersebut, Inspektur II Ittama Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura menyampaikan bahwa prestasi ini adalah komitmen nyata untuk membangun sistem tata kelola yang berintegritas dan bebas dari praktik penyuapan di linkungan Setjen DPR RI. Keberhasilan ini, ungkapnya, tidak lepas dari dukungan dari para Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI.
Mulai dari, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, Inspektur Utama Tornagogo Sihombing, Inspektur I Asep Ahmad Saefuloh, beserta seluruh pegawai Inspektorat Utama Setjen DPR RI. Tidak hanya itu saja, dirinya menekankan hasil kerja keras bersama ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Inspektorat Utama untuk terus meningkatkan standar integritas di Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Pencapaian ini bukan sekadar prestasi saja, melainkan langkah awal yang diharapkan mampu mendorong pemupukan budaya antikorupsi di seluruh unit kerja di Sekretariat Jenderal DPR RI," ungkap Furcony.
Di sisi lain, keberhasilan ini, imbuhnya, bisa menjadi inspirasi untuk seluruh Sekretariat Jenderal DPR RI agar terlibat komitmen demi menjaga integritas dalam memberikan pelayanan prima kepada stakeholder-nya masing-masing. Menegaskan kembali, dirinya menekankan pentingnya menjaga konsistensi dan memperbaiki secara berkelanjutan.
Bagi dia, dua aspek ini akan mempengaruhi kegiatan tata kelola SPK berjalan secara efektif dan efisien sesuai tanggung jawab masing-masing institusi. "Penghargaan ini tidak membuat kami berhenti (bekerja). Saya berharap penghargaan ini menjadi pemacu terbaik agar kami bisa menjaga kualitas kerja serta berkontribusi positif untuk Setjen DPR RI," katanya.
Perlu diketahui, Project Leader dan Inisiator yang menggagas penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI serta Proyek Pembangunan dan Implementasi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini dipimpin langsung oleh Inspektur II Ittama Setjen DPR RI Furcony Putri Syakura. Di bawah kepemimpinannya, Inspektorat Utama Setjen DPR berusaha memperkuat tata kelola internal organisasi namun juga menegaskan posisinya sebagai pelopor untuk menciptakan budaya antikorupsi di Sekretariat Jenderal DPR RI.
"Prestasi ini diharapkan menjadi katalis yang memperkuat sistem antikorupsi di Sekretariat Jenderal DPR RI. Saya juga berharap ini juga menjadi role model Inspektorat agar terus berkembang dan berprestasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik," tandas Furcony.
Sebagai informasi, setiap Bulan Mutu Nasional, BSN akan memberikan penghargaan yang berhasil konsisten terhadap organisasi yang berhasil menerapkan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Agenda ini menjadi media sinergi program SPK secara berkelanjutan, baik organisasi pemerintah pusat dan daerah.
Terkait pengelolaan SPK di organisasi pemerintah, ada 4 elemen penerapan panduan tata Kelola SPK. Di antaranya pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian dan ketertelusuran pengukuran, serta learning and growth.
Perlu diketahui, SPK tentunya mempunyai peran penting dalam mendorong transformasi ekonomi ini, khususnya dalam meningkatkan produktivitas dan efisiensi produksi, serta memberikan nilai tambah produk dan layanan yang akan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia dan kualitas hidup masyarakat. Untuk itulah, BMN 2024 kali ini akan mengangkat tema "Standardisasi untuk Transformasi Ekonomi yang Berkelanjutan".
Karena itu, kegiatan SPK ini melibatkan verifikator dari organisasi pemerintah yang terlibat sebagai lokus penerap SPK. Hasil dari tahapan ini menghasilkan penghargaan untuk organisasi, yang mana menjadi bentuk apresiasi dari BSN atas partisipasi dan pencapaian indeks maturitas tata kelola SPK. (nif)