SUKADANA,SP - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara Alfian menandatangani nota kesepakatan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kayong Utara dalam rangka meningkatkan upaya penghapusan kemiskinan ekstrem di
Kabupaten Kayong Utara melalui pemanfaatan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk menjalin sinergi intervensi program kegiatan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan BAZNAS melalui data P3KE.
"Implementasi Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pengoptimalan tentang pengelolaan zakat khususnya di Kabupaten Kayong Utara. Hal ini juga sudah ditindaklanjuti pelaksanaannya dengan peraturan bupati nomor 2 tahun 2019 tentang syarat tata perhitungan zakat mal dan zakat fitrah. Dan yang terakhir dengan instruksi Bupati tahun 2023 tentang pengoptimalkan pengumpulan zakat dan infaq di Kabupaten Kayong Utara. Oleh karenanya momentum pertemuan kita ini, menyemangati bagi kita untuk berbagai hal dalam upaya bersama pengoptimalan zakat kita, infaq kita melalui BAZNAS Kabupaten Kayong Utara," papar Alfian.
"Apapun yang dilakukan BAZNAS ini tidak terlepas dari memberikan penguatan, dukungan terhadap upaya-upaya pemerintah Kayong Utara dalam pelaksanaan program-program daerah, terutama dalam rangka penanggulangan kemiskinan, yang secara khusus bagaimana mengurangi angka kemiskinan ekstrem yang ada di daerah ini," tambah Alfian dalam sambutannya, di Pondopo Bupati, Sukadana, Kamis (31/10/2024).
Selain itu, Pj. Bupati Alfian juga mengapresiasi berbagai program BAZNAS dan perlu dikolaborasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah terutama dalam memberikan dampak dalam upaya pengentasan kemiskinan.
"Berbagai program yang telah dipaparkan BAZNAS Kayong Utara seperti BAZNAS Kayong Taqwa, BAZNAS Kayong Peduli, BAZNAS Kayong Sehat, BAZNAS Kayong Cerdas, BAZNAS Kayong Sejahtera ini boleh kolaborasikan, dan ini menarik, Ini patut kita apresiasi bersama. Insya Allah untuk menerbitkan kembali penguatan terhadap instruksi untuk optimalisasi zakat kepada perangkat daerah dan seluruh unit kerja terkait," ungkap Alfian.
Untuk itu, Pj. Bupati Alfian mengajak perangkat daerah yang telah ditunjuk sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk terus aktif dalam penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat.
"Diharapkan OPZ bisa aktif, kalau tadi dilaporkan baru 7 dari 31 OPZ yang aktif tentunya perlu kita cek kembali. Dalam kesempatan ini, saya mengajak kepada perangkat daerah untuk belum aktif atau pernah aktif tapi terhenti mohon dapat diaktifkan kembali," kata Alfian.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Kayong Utara Zulkaslim P. Tamura mengatakan dengan nota kesepakatan yang telah dilakukan dapat memberikan kemudahan dalam mencari data penerima manfaat.
"Kalau dulu kami ini becarik pak, dan Alhamdulillah Dengan adanya kesepakatan hari ini kami agak ringan sikit dalam penyaluran kepada penerima manfaat melalui data P3KE sehingga program kita sinerginya sama, nyambung, tidak susah lagi mencari keluarga penerima manfaat atau orang tidak mampu," ungkap Zulkaslim.(rif)