Demi membantu memenangkan adik kandungnya dalam kontestasi Pilkada Ketapang, Bupati Ketapang, Martin Rantan tidak hanya melakukan cuti kampanye, namun juga akan membuat surat terbuka kepada seluruh masyarakat.
Ini bertujuan agar dapat merubah pikiran masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Farhan-Leo dalam Pilkada 27 November mendatang.
Hal tersebut, disampaikan Martin saat memberi sambutan pada acara rapat koordinasi dan makan malam bersama tim sukses Farhan-Leo sesuai dengan rekaman pidato yang beredar.
"Saya hanya bisa kampanye hari Jumat-Sabtu-Minggu saja, kalau hari Senin sampai Kamis tidak bisa kampanye, namun nanti saya akan buat surat, surat untuk seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang apakah itu masyarakat yang mendukung nomor 1, nomor 2 atau 3," katanya, Kamis (14/11).
Martin mengaku kalau surat terbuka untuk seluruh masyarakat Ketapang berisi bahwa dirinya sebagai Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar memberikan dukungan kepada Paslon Farhan-Leo dan meminta para timses Farhan-Leo untuk mengantar surat tersebut kepada masyarakat.
"Misalkan 1 orang punye tanggung jawab mengantar berapa ratus surat, saya berharap surat itu kenak ke masyarakat yang nomor 2 atau 3 agar bisa berubah pikiran untuk mencoblos nomor 1," terangnya.
Dalam rekaman yang beredar tersebut, Martin juga meyakini bahwa Farhan-Leo adalah orang yang bersih, sehingga untuk menguatkan hal tersebut dirinya akan membuat surat terbuka untuk masyarakat Ketapang.
Sementara itu, Suherman (45) satu diantara warga Ketapang menilai sikap yang dilakukan Bupati Ketapang yang akan menulis surat terbuka untuk seluruh masyarakat Ketapang dengan tujuan agar masyarakat mendukung adiknya beserta Farhan merupakan ketidakpuasan terhadap jabatan yang telah didapatkan.
"Secara aturan tidak salah tapi secara etika tentunya malah terkesan ingin terus membangun dinasti politik, apalagi kalau sampai mau mempengaruhi masyarakat lewat surat terbuka tersebut," katanya.
Dia melanjutkan, meskipun surat terbuka mengatasnamakan Martin selaku Ketua Dewan Penasehat Partai Golkar, namun tentu jabatannya sebagai Bupati melekat sehingga masyarakat bisa menilai bahwa surat terbuka merupakan bentuk dari intimidasi Bupati secara tidak langsung ke masyarakat.
"Karena kita tidak tahu apakah cuma surat, kita perlu menduga dan mengantisipasi jangan sampai penyaluran surat disertai titipan-titipan atau iming-iming lainnya, untuk itu masyarakat harus berani bersikap dan menentukan pilihan atas hati nurani bukan intimidasi atau pengaruh apapun," terangnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Ketapang, Iganius Irawan menilai kalau masyarakat Ketapang sudah cerdas dan jeli menilai calon-calon yang berkualitas.
Namun, mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan, dirinya meminta Bawaslu untuk turut mengawasi informasi-informasi seperti ini.
"Kita harus saling mengawasi dan tentunya Bawaslu harus tegas agar Pilkada kita berjalan sesuai aturan," tutupnya.
Aturan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kepala daerah, pejabat negara, dan pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin kampanye terlebih dahulu, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024.
Perkara ini diajukan oleh peneliti Ahmad Farisi dan mahasiswa hukum tata negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta A. Fahrur Rozi. Para pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut semula hanya mengatur bahwa:
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, MK dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024 ini memperjelas bunyi Pasal 70 ayat (2) UU Pilkada menjadi:
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan:
- tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menjelaskan bahwa Pasal 70 ayat (2) belum mengatur larangan kampanye yang sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di sisi lain, MK berpendirian bahwa sudah tidak ada lagi perbedaan antara rezim pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. (tim)