KETAPANG,SP - Aliansi Federasi Serikat Pekerja Ketapang terus mengawal kanaikan upah untuk tahun 2025. Sejatinya pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/XXI/2023 terdapat keistimewaan yaitu kembalinya Upah Minimum Sektoral dan Survey Kebutuhan Hidup Layak.
Diketahui, hampir setiap wilayah diindonesia, Serikat Pekerja terus mengawal putusan MK tersebut.
Untuk diketapang, Aliansi Federasi Serikat Pekerja/Buruh melakukan dialok bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rabu 19 November 2024.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Syahbandi pihaknya perlu untuk mengawal putusan mk tersebut dikarenakan ada norma baru yang telah ditetapkan dan itu sifatnya mengikat.
" sejatinya kita harus mengawal putusan MK ini, agar dewan pengupahan nanti tidak keliru dalam mengambil atau menetapkan upah pada tahun 2025 nanti," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Edi Sitepu, dirinya juga mengajak organisasi buruh yang di ketapang untuk menelaah secara cermat apa saja yang telah diputuskan MK tersebut.
" mari kita semua organisasi buruh yang diketapang untuk menyatukan persepsi terkait upah, jika tidak dikawal khawatir takutnya ada perselisihan," harapnya.
Dalam dialok dengan Ketua DPRD, Kartono yang merupakan Ketua Federasi Serikat Buruh Solidaritas Ketapang (FSBSPK) menyinggung persoalan invlasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi komponen penetapan upah. Menurutnya upah buruh diketapang sebelum nya mengacu invlasi pertumbuhan ekonomi diambil dari provinsi sehingga terdapat perbedaan yang cukup signifikan jika disanding dengan kabupaten terutama kabupaten ketapang.
" ini juga yang harus kita clearkan bersama, apa lagi sekarang sudah tertuang dalam putusan MK terkait komponen upah, dan inilah menjadi suatu hal yang harus dikawal, sehingga nantinya Dewan Pengupahan tidak keliru dalam membuat rekomendasi penetapan upah nantinya," tegas Kartono.
Marco Sinambela Ketua Federasi Serikat Buruh Patriot Pancasila (FSBPP) juga menuturkan keistimewaan dalam putusan mk kemarin harus benar benar dijalankan.
"Mari kita kawal upah buruh diketapang ini, agar buruh bisa mendapatkan upah yang layak," tandasnya. (Teo)