Kubu Raya post authorBob 17 November 2024

Bawaslu Kubu Raya Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Photo of Bawaslu Kubu Raya Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 FOTO BERSAMA - Bawaslu Kubu Raya foto bersama Forkopimda usai melaksanakan apel siaga pengawasan pemilihan serentak tahun 2024, di Mall Gaia Bumi Raya City, Minggu (7/11). IST

KUBU RAYA, SP - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) KKR melaksanakan apel siaga pengawasan pemilihan serentak tahun 2024, di Mall Gaia Bumi Raya City, Minggu (7/11).

Apel siaga diikuti seluruh Forkopimda KKR dan juga dihadiri ratusan anggota pengawas pemilu tingkat desa hingga pengawasan tingkat kecamatan se- Kabupaten Kubu Raya.

Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan mengatakan apel siaga serentak ini merupakan momentum penting bagi Bawaslu KKR untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pihaknya, telah siap lahir batin untuk melaksanakan pengawasan pemilihan serentak, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

Encep membeberkan pihaknya telah membentuk 1090 pengawas TPS, dimana pengawasan TPS ini nantinya akan bertugas melaksanakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.

"Oleh karena itu tentunya dukungan dari semua pihak dalam rangka proses pengawasan di tingkat TPS, perlu ada kerjasama yang baik dari penyelenggaraan adHoc KPU , KPPS, maupun para saksi -saksi yang akan hadir di TPS," ujar Encep.

Menurut Encep, pemilihan serentak tanggal 27 November 2024 dinilai penting untuk menentukan hasil kualitas demokrasi di Kabupaten Kubu Raya.

"Saya berharap seluruh pengawas di sembilan kecamatan,123 Desa di Kabupaten Kubu Raya benar- benar dapat mempersiapkan diri, agar pengawasan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," harap Encep.

Dalam proses pengawasan, Encep Endan menekankan agar seluruh pengawas dapat melakukan tugas dengan sebaik mungkin, selalu berkoodinasi pada setiap tahapan pemilu membangun komunikasi yang baik dengan stakeholder di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, menekankan agar para pengawas dapat memahami peraturan Pemilu, baik regulasi peraturan perundang-undangan maupun regulasi teknis yang dikeluarkan oleh Peraturan KPU maupun Bawaslu yang menjadi rujukan dalam melaksanakan tugas, termasuk tata cara penanganan pelanggaran.

"Pemahaman ini penting, agar pengawasan dapat dilaksanakan secara proporsional dan akuntabel, karena setiap apa yang dilakukan bisa dimintai pertanggung jawaban, baik secara hukum maupun pertanggung jawaban secara publik," ujarnya.

Kemudian, dirinya juga menekankan agar masing - masing pengawas dapat menjaga netralitas dan integritas dalam menjalankan tugas, serta menghindari hal-hal yang dapat mengurangi kepercayaan publik . Menekankan seluruh pengawas memberikan laporan yang akurat dan mencatat setiap temuan kegiatan selama pengawasan dengan baik.

"Pastikan semua laporan sesuai dengan fakta dan tepat waktu, responsif terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan," pinta Encep.

Apalagi lanjut Encep, Bawaslu KKR sebagai penyelanggara pemilu dan sebagai garda terdepan demokrasi, bertanggungjawab penuh dalam memastikan setiap tahapan pemilihan agar berjalan dengan jujur,adil, transparan, demokratis serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Untuk diketahui bahwa pemilihan serentak bukan hanya soal memilih calon pemimpin, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri, sehingga perlu jadi pembelajaran bagi semua pihak untuk ikut bertanggung jawab memastikan terselenggaranya pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur di Kabupaten Kubu Raya ," pungkas Encep. (mrg)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda