Landak post authorKiwi 07 November 2024

Ketua Tim Pemenangan KREN Landak, Laporkan Oknum Polres Landak Tak Netral ke Polda Kalbar

Photo of Ketua Tim Pemenangan KREN Landak, Laporkan Oknum Polres Landak Tak Netral ke Polda Kalbar

NGABANG,SP – Herculanus Heriyadi, Ketua Tim Pemenangan KREN lapor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Herculanus Heriyadi, Ketua DPC PDIP Kabupaten Landak dan Ketua DPRD Kabupaten Landak, melaporkan oknum anggota Polres Landak.

Oknum anggota Polres Landak dinilai tidak netral dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Rabu, 27 Nopember 2024.

Oknum anggota Kepolisian Resort (Polres) Landak dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamana Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Laporan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah diserahkan pada 28 Oktober 2024.

KREN singkatan dari Karolin Margret Natasha dan Erani, nomor urut 1 Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Landak.

“Ada dugaan ketidaknetralitasan yang disinyalir dilakukan oleh beberapa oknum di Kepolisian Kabupaten Landak," kara Herculanus Heriyadi.

Herculanus Heriyadi, Rabu, 7 Nopember 2024, mengatakan, perkara diadukan bentuk obstruksi.

Obstruksi terhadap kegiatan kampanye nomor urut 1.

Sebab salah satu materi yang dilaporkan adalah terkait penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.

Dimana berbelit-belit dengan alasan zonasi kampanye.

Karena sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) N omor 13 Tahun 2024.

Tentang kampanye pemilihan kepala daerah tersebut tidak ada mengatur tentang zonasi.

Sehingga, bukan menjadi alasan yang logis bagi pihak Kepolisian untuk ikut campur dalam mengatur.

Apalagi melarang kegiatan kampanye yang timnya susun.

Selain itu perlu diketahui bahwa penyelenggara Pemilu.

Sesuai dengan undang-undang adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tingkatannya masing-masing.

"Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia, bukan penyelenggara Pemilu.”

“Sehingga tidak boleh ada intervensi maupun aturan yang dipaksakan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu ini.”

“Apalagi kalau alasannya juga mengada-ada. Soal siapa penyelenggara Pemilu kan sudah jelas diatur Undang-undang,” jelas Herculanus Heriadi.

Herculanus Heriadi menuturkan laporan harus segera ditindaklanjuti.

Dan diberikan ketegasan atas pelanggaran dilakukan oknum Polres Landak.

Dimana sudah disebutkan ada beberapa oknum yang namanya disebutkan dalam laporan.

"Kami tentunya meminta ketegasan dari Bapak Kapolda Kalbar atas laporan ini.”

“Supaya Pemilihan Kepala Daerah dapat berlangsung secara adil dan demokratis.”

“Tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," ujar Herculanus Heriyadi. (Tim Gajah)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda