Melawi post authorBob 06 September 2024

Nama Baik Dadi Sunarya Dicemarkan di Medsos, Kuasa Hukum Ajukan Somasi ke Pemilik Akun

Photo of Nama Baik Dadi Sunarya Dicemarkan di Medsos, Kuasa Hukum Ajukan Somasi ke Pemilik Akun Kuasa hukum Dadi Sunarya, Herman Hofi Munawar didampingi Andi Hariadi. IST

NANGA PINOH, SP - Era digital saat ini, media sosial seringkali menjadi arena untuk menyampaikan berbagai pendapat dan kritikan terhadap seseorang. Baru-baru ini, Bupati Melawi periode 2021-2024 Dadi Sunarya dicemarkan nama baiknya melalui sebuah unggahan di akun Instagram Sy_Jahidin.

Adapun, unggahan yang diposting akun Instagram tersebut adalah gambar bertuliskan kata-kata yang tidak pantas, seperti oknum keparat dan oknum biadab.

Menyoroti persoalan tersebut, kuasa hukum Dadi Sunarya, Herman Hofi Munawar mengatakan, tuduhan yang disampaikan melalui akun Instagram tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga merugikan nama baik kliennya.

"Tuduhan tersebut merupakan bentuk fitnah yang merusak reputasi dan integritas Bupati Melawi sebagai seorang pemimpin yang berdedikasi untuk pembangunan daerahnya," ujar Herman didampingi Andi Hariadi, Jumat (6/9).

Sebaliknya, Herman menyebut, kliennya selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan masyarakat Melawi.

Tuduhan-tuduhan yang tidak jelas sumbernya dan disebarkan melalui media sosial dianggapnya sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi mencemarkan nama baik.

Untuk itulah, Herman mengingatkan masyarakat tentang pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarluaskan tuduhan atau opini di media sosial.

"Tindakan hukum akan diambil terhadap penyebar informasi yang tidak berdasar tersebut jika diperlukan, untuk melindungi hak dan reputasi kliennya," tegas Herman.

Memang, kata dia, setiap orang pada dasarnya mempunyai kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Akan tetapi setiap orang juga dalam menyampaikan pendapatnya, tidak boleh menyampaikan informasi yang menyesatkan apalagi mengungkapkan kebencian dan memprovokasi.

"Terkait unsur delik pidana bersifat menghina, mencemarkan nama baik, menista, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut atau menyebarkan berita bohong. Dampak ujaran kebencian yg di tujukan sangat jelas ditujukan pada klien kami, hal ini sangat merugikan klien kami," jelasnya.

Ujaran kebencian menggunakan media sosial merupakan tempat yang terbuka, sehingga ujaran kebencian yang dilontarkan dapat terlihat oleh khalayak ramai.

"Hal tersebut membuat klien kami dan keluarga merasa tidak enak dan menimbulkan tekanan sosial dan berdampak psikologis pada klien kami," ujarnya lagi.

Herman berharap, agar masyarakat dapat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Kami juga meminta dukungan semua pihak, untuk memberikan kesempatan kepada Bupati Melawi untuk terus menjalankan tugasnya dengan baik dan fokus pada upaya pembangunan Melawi," pungkas dia. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda