Melawi,SP – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkumham Kalbar) bersama Pemerintah Kabupaten Melawi menggelar rapat perumusan dan rekomendasi revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi yang berfokus pada perlindungan penyandang disabilitas. Kegiatan yang bertujuan untuk memastikan produk hukum daerah berperspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Melawi pada Jumat (08/11).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalbar, termasuk Kepala Bidang HAM Kristiana M. Samosir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Dini Nursilawati, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Zulzaeni Mansyur, serta tim dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat yang diwakili oleh Deasy Arisanti. Dari Pemerintah Kabupaten Melawi, hadir pula Sekretaris Daerah Drs. Paulus, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Imansyah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Joko Wahyono, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Melawi Eka Chandra, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kegiatan ini menyoroti pentingnya penyesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam pembahasan, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar Kristiana M. Samosir menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam Perda No. 8 Tahun 2015 belum mencakup hak-hak dasar penyandang disabilitas secara komprehensif, seperti aksesibilitas di fasilitas publik dan hak atas pekerjaan yang layak. Selain itu, pembaruan diperlukan dalam definisi dan kategori penyandang disabilitas agar sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2016, mencakup jenis disabilitas baru seperti disabilitas intelektual dan mental.
Selama rapat, peserta juga membahas pentingnya peningkatan anggaran dan dukungan fasilitas untuk mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas, baik di sektor pendidikan, transportasi, maupun kesehatan. Penegakan hukum dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak disabilitas juga dinilai perlu diperkuat, dengan usulan pembentukan unit kerja khusus atau penugasan dinas terkait sebagai bentuk komitmen yang lebih nyata.
Deasy Arisanti dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat menambahkan bahwa Perda ini perlu mengadopsi definisi terbaru sesuai UU No. 8 Tahun 2016. Beberapa hak penyandang disabilitas yang diamanatkan undang-undang, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, keadilan, dan aksesibilitas pelayanan publik, juga belum sepenuhnya diakomodasi dalam Perda yang berlaku saat ini.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, disarankan agar dilakukan revisi menyeluruh terhadap Perda No. 8 Tahun 2015 untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi penyandang disabilitas. Langkah-langkah konkret yang diusulkan mencakup pembentukan tim khusus untuk menyusun perubahan Perda, melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk memperoleh masukan yang komprehensif, serta penyusunan roadmap implementasi Perda yang baru agar dampaknya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 tentang pengarusutamaan HAM dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, melalui langkah ini, Kabupaten Melawi dapat memiliki produk hukum yang lebih inklusif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi penyandang disabilitas.(ril)