Melawi post authorelgiants 15 Agustus 2024

Dadi Nilai Pelaporan KPK Bermuatan Politis, Tahu Aktornya dan Siap 'Berbalas Pantun'

Photo of Dadi Nilai Pelaporan KPK Bermuatan Politis, Tahu Aktornya dan Siap 'Berbalas Pantun'

Suasana Pilkada Melawi semakin menghangat setelah Bupati Petahana Melawi, Dadi Sunarya dilaporkan oleh pengacara kondang Kamarudin Simanjutak ke KPK yang mengatasnamakan masyarakat Melawi. Isu dugaan korupsi bertubi-tubi datang setelah Dadi Sunarya yang kembali maju untuk periode ke dua Bupati Melawi ini bakal menghadapi kotak kosong di Pilkada, 27 November mendatang.

Ditemui sejumlah wartawan di Nanga Pinoh, Kamis (15/8) Dadi Sunarya yang dikonfirmasi terkait dengan laporan dirinya ke KPK atas dugaan korupsi mengatakan pemberitaan yang muncul dinilai sebagai hoax.

“Saya menanggapi dengan tenang, santai dan tetap fokus menjalani tugas sebagai kepala daerah,” katanya.

Dadi juga menduga, pelaporan-pelaporan yang muncul, termasuk beberapa aksi demo yang mengatasnamakan masyarakat Melawi di KPK masih terkait dengan pencalonan dirinya sebagai calon bupati Melawi. Apalagi hampir dipastikan semua partai memberikan rekomendasi pada dirinya bersama Malin dalam Pilkada Melawi mendatang.

“(Lawan) Kotak kosong itu benar. Jadi apa yang dilakukan itu untuk menjatuhkan citra saya sebagai pemimpin dan calon. Saya tidak terpengaruh atas fitnah ini. Berita miring ini sengaja dihembuskan untuk merusak nama baik saya jelang Pilkada. Tapi saya tetap tenang dan percaya pada kebenaran. Biarlah waktu yang menjawab semuanya,” katanya.

Soal warga Melawi yang muncul melaporkannya ke KPK, Dadi meyakini, ini hanya mencatut atau mengatasnamakan masyarakat Melawi saja. Ia menegaskan Indonesia adalah negara hukum dan tentu menganut asas praduga tidak bersalah.

“Saya diam bukan karena saya takut, saya diam bukan karena saya benar, dan saya diam bukan karena saya salah. Untuk apa juga saya tanggapi hal-hal seperti ini. Dan saya rasa juga KPK itu adalah orang -orang pilihan. Apalagi yang dilaporkan ini kan proyek air bersih. Tentu masih banyak hal lain yang diurus KPK. Cuma saya menyayangkan saja. Laporan ini menyangkut ke hal pribadi. Saya lebih baik fokus untuk pencalonan periode kedua dan melanjutkan tugas sebagai bupati. Jadi saya kalikan nol lah itu. Biarkan mereka berkoar-koar dan sakit hati,” katanya.

Dadi juga sudah mengetahui siapa aktor yang membawa isu dan mendorong laporan ke KPK. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkannya karena soal etika. Ia mengakui dalam politik, ada kawan dan juga lawan.

“Kita sebutkan tidak etis karena ada asas praduga tidak bersalah. Tapi yang perlu digarisbawahi, sabarnya saya ada batasnya. Suatu saat kita akan berbalas pantun,” ujarnya.

Dikonfirmasi terkait dengan pelaporan proyek air bersih, Dadi mengungkapkan tak mengetahui persis delik pelaporan tersebut. Namun, ia menduga ini adalah proyek air bersih pada 2022. Dirinya sudah memanggil Kepala Dinas Perkimtan Melawi dan dari LHP BPK saat itu, Melawi justru yang terbaik dalam proyek air bersih.

“Kalau untuk soal pajak dari beberapa perusahaan sawit. Yang namanya pengusaha kan boleh mengajukan tax amnesty. Tapi bukan dihapus dan itu juga tidak dihapus,” paparnya.

Terkait pengurangan Pajak untuk beberapa perusahaan perkebunan sawit ini sebenarnya sudah pernah dijawab oleh Pemkab Melawi dalam rapat paripurna DPRD yang mengagendakan jawaban pemerintah terhadap PU Fraksi saat pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 di DPRD Melawi, 26 Juni lalu oleh Sekda Melawi, Paulus.

Ia menyampaikan pengurangan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (BBLB) pada tujuh perusahaan kelapa sawit dapat dijelaskan sebagai berikut pajak MBLB adalah pajak yang bersifat self assesment yang berdasarkan atas laporan wajib pajak sesuai ketentuan pada undang-undang nomor 28 tahun 2009  tentang  pajak  dan  retribusi     daerah. Sebagian besar perusahaan kelapa sawit tidak pernah menyampaikan laporan dan membayar pajak MBLB atas pembangunan jalan dan perbaikannya. Pada saat dilakukan kunjungan perusahaan cenderung tidak bekerjasama untuk menyampaikan laporan penggunaan material MBLB sehingga tidak mendapatkan data yang akurat.

“Penetapan secara jabatan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur. Dikarenakan tidak adanya data yang memadai, maka penetapan pajak MBLB hanya berdasar pada asumsi luasan kebun, HGU, IUP, besarnya  penetapan  adalah  besaran pajak atas pembangunan area kebun dan perbaikannya. Keberatan adalah merupakan hak wajib pajak apabila penetapan pajak tidak disetujui oleh wajib pajak,” katanya.

Paulus melanjutkan wajib pajak dapat menyampaikan keberatan dalam waktu tiga bulan sejak diterimanya ketetapan pajak sesuai ketentuan pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Melawi nomor 9 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. Keberatan harus diputuskan paling lama dua belas bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan diterima. Atas permohonan keberatan telah dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang pada perusahaan perkebunan yang dilakukan oleh tim teknis Badan Pendapatan Daerah Melawi.

“Dari hasil peninjauan dan pengukuran oleh tim teknis, maka ditetapkan keputusan keberatan terkait penetapan nihil bukanlah menghilangkan potensi pajak tetapi menjelaskan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak sama dengan perhitungan penggunaan material dari hasil peninjauan dan pengukuran di lapangan,” jelasnya. (eko)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda