Melawi,SP - Dalam rangka memastikan penyusunan peraturan daerah yang selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM), Tim dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat melaksanakan koordinasi dan pengumpulan data terkait analisis peraturan perundang-undangan di Kabupaten Melawi. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Oktober 2024, dilaksanakan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi dengan tujuan memperkuat pemahaman dan harmonisasi peraturan di tingkat daerah. Jum’at (18/10)
Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM, Kristiana M Samosir, S.H., M.H., Kasubbid Pemajuan HAM, Untung Wibawa, S.H., JFT Perancang Ahli Muda, Ferdian Sinaga, S.H., dan JFU Sub Bidang Pemajuan HAM, Astriana Sandya, A.Md., tiba di Melawi pada 16 Oktober 2024 setelah melalui tantangan perjalanan karena banjir di daerah Sosok. Berkat bantuan warga setempat, kendaraan tim berhasil melewati genangan air, dan rombongan tiba di Melawi pada pukul 17.50 WIB.
Pada hari kedua, 17 Oktober 2024, koordinasi dilaksanakan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Melawi. Tim disambut oleh Yanuar, S.H., Inderson, S.H., dan Kepala Bagian Hukum, Eka Chandra, S.H., M.AP., yang langsung memfasilitasi diskusi hangat dan terbuka.
Koordinasi ini bertujuan untuk, Sinkronisasi Data untuk Memastikan data peraturan perundang-undangan di Kabupaten Melawi terkumpul secara lengkap dan akurat untuk dianalisis lebih lanjut, Penguatan Pemahaman guna Meningkatkan pemahaman antara pemerintah daerah dan Kanwil terkait isi, dampak, dan relevansi peraturan yang berlaku, Koordinasi Antar Instansi untuk Menyelaraskan langkah-langkah antar lembaga dalam melakukan penyesuaian atau perbaikan regulasi yang ada.
Selain itu, tujuan strategis kegiatan ini adalah untuk memastikan peraturan daerah (Perda) yang berlaku telah sesuai dengan prinsip HAM dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun internasional. Tim juga berupaya mengidentifikasi potensi perbaikan, khususnya pada rancangan peraturan daerah (Raperda) agar lebih relevan dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat lokal.
Dalam diskusi, Kabag Hukum menyampaikan bahwa terdapat 15 Raperda prioritas dalam Propemperda 2024, di antaranya Inisiatif Dewan dengan Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Inisiatif Bagian Hukum, Raperda Bantuan untuk Masyarakat Miskin. Inisiatif Dinas Sosial, Raperda Penyandang Disabilitas.
Namun, pembahasan Raperda Penyandang Disabilitas mengalami kendala akibat konflik kepentingan, sehingga masih menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Pihak Kabag Hukum berharap Kanwil Kementerian Hukum dan HAM dapat memfasilitasi revisi Perda tersebut agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Selain itu, Kabag Hukum menekankan bahwa meskipun seluruh Raperda penting, tiga Raperda inisiatif dewan dan Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin diproyeksikan untuk disahkan pada tahun 2024.
Tim Kanwil merencanakan tindak lanjut berupa inventarisasi permasalahan peraturan perundang-undangan yang akan dilaksanakan pada akhir Oktober atau awal November 2024. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kebijakan di Kabupaten Melawi selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil dan sesuai prinsip HAM.
Kegiatan koordinasi ini mencerminkan komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat dalam mendorong terciptanya regulasi daerah yang responsif dan berperspektif HAM. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat implementasi regulasi di lapangan dan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan inklusif.(ril)