Mempawah,SP – Rumah Tahanan Negara Mempawah kembali melaksanakan kegiatan Deteksi Dini dan tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait program Zero Halinar (bebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba), serta bagian dari penerapan 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju, khususnya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
Deteksi Dini dilakukan di dua kamar hunian, yaitu Kamar A1 dan C2, di mana petugas terlebih dahulu memberikan pengarahan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR). Dalam pelaksanaannya, penghuni dari masing-masing blok diinformasikan mengenai kegiatan tersebut, dengan satu orang penghuni kamar dipilih sebagai saksi.
Selama proses Deteksi Dini, WBP dikeluarkan dari kamar, diperiksa secara fisik, dan dikumpulkan di satu lokasi di bawah pengawasan ketat petugas. Sasaran utama adalah barang-barang terlarang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 08 Tahun 2024. Hasilnya, petugas tidak menemukan narkoba, tetapi berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang lainnya, antara lain 2 unit handphone, 9 charger, 4 headset, 9 korek api gas, 2 kipas angin, 5 terminal rakitan, dan 1 rokok elektrik.
Setelah deteksi dini, petugas melanjutkan dengan tes urine terhadap 5 orang WBP dari kamar A1 dan C2. Hasil tes menunjukkan bahwa kelima WBP tersebut negatif dari narkoba. Kegiatan ini berjalan aman dan tertib tanpa kendala berarti.
Sebagai tindak lanjut, barang-barang yang disita, terutama handphone, langsung dimusnahkan dengan cara direndam dalam air.
Langkah ini menunjukkan komitmen Rutan Mempawah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan lingkungan yang bebas dari barang-barang terlarang, sesuai dengan visi Pemasyarakatan Maju.(ril)