JAKARTA,SP - Pilkada serentak 2024 merupakan momentum penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia, termasuk di Yogyakarta. Partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat menjadi faktor kunci untuk menciptakan suasana yang aman, damai, dan kondusif dalam pelaksanaan Pilkada. Salah satu organisasi yang memiliki peran strategis dalam mengawal Pilkada Serentak adalah Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI).
Dalam kesempatan audiensi beberapa waktu lalu, Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mendapatkan Laporan bahwa JaDI DIY akan terlibat langsung menjadi pengawas dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 di 5 Kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta. Yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
“JaDI juga mendaftarkan diri ke badan pengawas Pemilu untuk turut serta memantau proses berjalannya Pilkada 2024 di 5 kabupaten Kota Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilakukan sejak hari Rabu tanggal 13 November 2024. Dari 6000 TPS di DIY akan dilakukan pemantuan di 25 desa dengan mennerjunkan mahasiswa sebanyak 250 dari beberapa kampus,” kata Farid selaku salah satu Presidium JaDI DIY.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas (Wakil Ketua DPD RI) mengapresiasi langkah JaDI untuk terlibat dalam pengawasan Pilkada Serentak tahun 2024. Namun, selain menjadi pengawas, GKR Hemas juga mengajak JaDI dan semua organisasi Advokasi dan Pendidikan Demokrasi di Yogyakarta untuk melakukan pendidikan politik kebangsaan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Penting untuk mencapai demokrasi, kita tidak menempuh cara barat tetapi demokrasi yang berbasis budaya bangsa Indonesia. Perlu dilakukan kerjasama dalam hal pendidikan politik, seperti ketika DPD RI melakukan pendidikan politik untuk penyelenggaraan pemilu 2024, seharusnya sudah dilakukan lebih awal di tahun 2023,” jelas GKR Hemas.
Sebagai langkah visioner, GKR Hemas mengajak JaDI untuk melakukan pendidikan politik sejak sekarang untuk menghadapi Pemilu di tahun 2029 nanti. “Untuk itu, dalam rangka persiapan penyelenggaran Pemilu 2029, pendidikan politik sudah harus dilakukan dari sejak beberapa tahun sebelumnya. JaDI bisa melakukan banyak hal seperti pendidikan politik dan memberikan masukan saran kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena sistem dan cara-cara penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus terus diperbaiki,” tambahnya.
Topik audiensi ini sesuai dengan tugas GKR Hemas di Komite I, yakni melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 khususnya pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, JaDI berharap ada kolaborasi dengan DPD RI dalam melakukan pendidikan politik.
“Pendidikan politik yang tidak kalah penting untuk generasi muda terutama tentang kebangsaan dan idelogi Pancasila. Pendidikan politik ini, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana sosialisasi. Mari kita mulai tumbuhkan kesadaran politik ini dari gerakan akar rumput, dari bawah, dari desa-desa. Kita bisa mulai di DIY,” pungkasnya. (nif)