JAKARTA,SP - Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi langkah dari Mendikdasmesn Abdul Muti terkait rencana penempatan guru PPPK. Selama ini banyak keluhan dari guru honorer sekolah negeri yang digusur, dan sekolah swasta yang ditinggalkan oleh guru swasta yang diangkat menjadi guru PPPK.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah untuk konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru dan meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan,” ungkap Filep Wamafma, Kamis (21/11/2024).
Selama ini banyak keluhan dari guru maupun instansi swasta paska rekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, ada guru honorer negeri yang digeser guru ASN PPPK dari swasta, dan adanya guru swasta yang diangkat menjadi PPPK harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah asalnya kekurangan guru.
“Guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta, dan sekolah swasta yang kekurangan guru merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya,” kata Mendikdasmen Abdul Muti di sela-sela perayaan Milad Muhammadiyak ke-112, pada Sabtu (16/11) silam.
“Untuk pengaturannya akan ada Peraturan Presiden (Perpres), karena tidak cukup dengan peraturan menteri saja,” kata Abdul Muti.
Dalam penataan PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pihak pemerintah daerah diperlukan adanya sinkronisasi antara data Dapodik dan data SIASN, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam penilaian kinerja. Perlu adanya sinergi dan kebijakan yang selaras antara Kemendikdasmen, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan kepegawaian negara (BKN).
Komite III DPD RI sangat mendukung langkah-langkah pemerintah dalam melakukan perbaikan kebijakan pendidikan di Indonesia. Hal ini sangat penting karena pendidikan berperan penting dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
Menurut Filep Wamafma menegaskan, diperlukan berbagai upaya dan tekad yang kuat untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan memperbaiki kesejahteraan dan penghargaan bagi para guru di Indonesia.
"Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan terutama dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia," pungkas Filep.(nif)