Nasional post authorAdmin 24 Maret 2020

DPR-Kemendikbud Sepakat Ujian Nasional Tahun 2020 Ditiadakan

Photo of DPR-Kemendikbud Sepakat Ujian Nasional Tahun 2020 Ditiadakan DPR-Kemendikbud Sepakat Ujian Nasional Tahun 2020 Ditiadakan

JAKARTA, SP – Rapat Konsultasi (Rakon) yang dilakukan via daring (online) antara Komisi X dan Mendikbud, Nadiem Makarim, telah menyepakati bahwa Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 di seluruh tingkatan satuan pendidikan ditiadakan.

“Pemerintah (Mendikbud) akan menyiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dalam siaran pers, Senin (23/3/2020) malam.

Syaiful pun menjelaskan, Rakon yang digelar pada Senin malam menyebutkan, bahwa pelaksanaan UN 2020 dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan. Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran Covid-19 yang kian masif.

Padahal, jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Pun begitu dengan UN SMP dan SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” ujarnya.

Syaiful mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Kendati demikian, opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Politikus PKB ini menegaskan, jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir, yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Demikian pula untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya. (lip/cnn)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda