Opini post authorKiwi 09 Juni 2024

Oknum Penyelenggara Pemilu tak Luput Cacat Moral

Photo of Oknum Penyelenggara Pemilu tak Luput Cacat Moral Syafaruddin DaEng Usman

Para anggota KPU dan Bawaslu tak pelak adalah orang-orang terpilih secara moral, intelektual dan profesional sangat cakap dan berkemampuan untuk menjalankan tugas yang berat sekaligus mulia, yakni menjadi penyelenggara pemilu.

Mereka adalah representasi terbaik masyarakat sipil yang diasumsikan mampu untuk menyelenggarakan pesta demokrasi secara berkualitas.

Hal itu diungkapkan Syafaruddin DaEng Usman Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat serangkaian ulang tahun ke 12 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada 12 Juni 2024.

Namun, imbuhnya, sesungguhnya mereka adalah manusia, tempatnya salah dan lupa. Manusia lazimnya juga memiliki ketertarikan, maksud dan kecenderungan pribadi, maka dibutuhkan sistem yang dapat mengendalikan ketertarikan, maksud dan kecondongan pribadi tersebut.

"Dalam kerangka inilah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu", tegasnya.

Seiring dengan perjalanan waktu, semakin tak sedikit kasus pengaduan Etika Penyelenggara Pemilu (EPP) yang ditangani DKPP dan mesti diselesaikan secara segera agar tidak mengganggu legitimasi penyelenggaraan dan tahapan pemilu dan pilkada.

Menurut Bang Din sapaan akrabnya, wewenang DKPP dalam hal ini adalah menerima pengaduan, memproses dan memutuskan pelanggaran tentang kode etik penyelenggara pemilu, serta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

"Sanksi yang dimaksud secara berjenjang berupa sanksi teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap atas Penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu", tambahnya.

Diingatkannya, putusan DKPP terkait penetapan sanksi ini bersifat final dan mengikat, sehingga penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) wajib melaksanakannya.

"Sanksi DKPP terhadap pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu sangat tegas, hingga dapat memberhentikan anggota KPU dan Bawaslu", lanjut sejarawan Kalbar ini lagi.

"Karena kekuasaan yang besar seperti yang diemban KPU dan Bawaslu memiliki pengaruh yang besar terhadap kepentingan publik. Kekuasaan yang besar sangat berbahaya jika diselewengkan. Semakin besar suatu kekuasaan, semakin besar kemungkinannya untuk diselewengkan atau untuk dimanipulasi oleh orang-orang dari dalam, maupun dari luar sistem penyelenggara kekuasaan", ujarnya menegaskan.

Dengan sanksi penegakan kode etik penyelenggara pemilu yang setegas itu, lanjut Bang Din, diharapkan akan melahirkan efek preventif sekaligus efek jera.

"Kredibilitas, integritas dan kepercayaan publik senantiasa menjadi paradigma DKPP dalam bertindak dan memutuskan. Semua pihak dalam kontestasi kandidasi pemilu maupun pilkada merasa berkepentingan dengan sikap dan keputusan KPU maupun Bawaslu. Maka TPD DKPP harus menjadi benteng moral dan mental yang kuat untuk menghadapinya", lanjutnya.

Bang Din juga mengatakan, TPD DKPP senantiasa menjalin komunikasi dan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada.

"TPD DKPP akan terus memantau proses atau tahapan pemilu dan pilkada dari suatu jarak. Menjalin komunikasi dengan unsur-unsur masyarakat di berbagai lapisan, guna menampung aspirasi, masukan dan kritik", ujarnya. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda