Opini post authorKiwi 16 Agustus 2024

Dari Sepatu Copot Sampai Pelarangan Jilbab Kontroversi Pengelolaan PASKIBRAKA oleh BPIP dan DPPI

Photo of Dari Sepatu Copot Sampai Pelarangan Jilbab Kontroversi Pengelolaan PASKIBRAKA oleh BPIP dan DPPI

Senior purna paskibraka indonesia kalimantan barat yang sekaligus Wakil Bendahara Pengurus Pusat PPI (Purna Paskibraka Indonesia) Sudirman, angkat bicara terkait pelarangan dan pemakaian Jilbab/hijab kepada adik-adik putri yang muslimah anggota pasukan pengibar bendera pusaka PASKIBRAKA yang akan bertugas di IKN 17 Agustus 2024 nanti.

Pelarangan pemakain jilbab bagi adik-adik putri paskibraka nasional oleh pihak BPIP dan DPPI yang secara teknis bertanggung jawab pada proses perekrutan,pelatihan hingga pelaksanaan pengibaran bendera pusaka 17 Agustus 2024 nanti pada moment pengukuhan 13 Agustus kemaren di IKN dalam rangka persiapan upacara 17 agustus nanti adalah tindakan yang melanggar konstitusi negara serta penistaan terhadap ajaran agama islam.

Sudah jelas konstitusi negara kita Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa kemudian di pasal 29 UUD 19945 ayat 1 "bahwa negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa" ayat 2 "negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaanya itu serta di pembukaan UUD 1945 Alinea ke 3 "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Semua itu tidak lepas bahwa negara kita dan konstitusi negara kita ini mengakui bahwa setiap warga negara di berikan kebebasan dalam memeluk dan menjalankan kewajiban agamanya masing-masing.

Jilbab yang di pakai oleh adik-adik muslimah anggota dari pasukan pengibar bendera pusaka itu bukan budaya tetapi itu adalah syariat agama,tuntunan dan ajaran dari agam islam atas dasar keseragaman BPIP dan DPPI melarang adik-adik putri paskibraka memakai jilbabnya itukan jelas-jelas tindakan yang melanggar konstitusi negara dan menistakan keyakinan beragama bagi umat islam.

Bahkan Adik kami yang putri utusan kalimantan barat atas nama Zahratushyta Dwi Artika juga di minta melepaskan jilbabnya pada saat moment pengukuhan 13 Agustus kemaren ini kan sangat Dzalim dan keterlaluan sekali dimana akal dan jiwa pengurus BPIP dan DPPI itu,kok bisa memperlakukan putra-putri terbaik utusan dari 38 propinsi yang akan melaksanakan tugas mulai mengibarkan bendera pusaka 17 Agustus nanti seperti itu.Perlu di ketahui bahwa di jaman presiden Soekarno Surastri Karma tokoh pemudi wanita yang mengibarkan bendera pusaka pertama kali itu juga menggunakan jilbab,terus mengapa sekarang BPIP dan DPPI melarang adik-adik putri paskibraka menggunakan jilbabnya pada saat pengukuhan kemaren"ini sangat kita sesalkan dan kita kutuk.

Saya memohon kepada bapak presiden Joko Widodo agar keberadaan BPIP dan DPPI ini bisa di evaluasi jika hanya merugikan dan membuat keributan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara sebaiknya di bubarkan saja.kembalikan pengelolan pasukan pengibar bendera pusaka dari tingkat kab/kota,propinsi dan nasional kepada kemenpora dan PPI

Dan selaku purna paskibraka indonesia kami juga meminta agar penggunaan uang negara yang selama ini di pakai oleh BPIP dan DPPI segera di audit dan di evaluasi karena ini terkait juga dengan pengadaan alat-alat dan perlengkapan adik-adik paskibraka yang akan bertugas,dimana masa pengibaran bendera pusaka tahun 2023 yang lalu salah satu adik kami yang bertugas sepatunya copot atau lepas sebelah saat bertugas,ini bisa di karenakan mutu dan kwalitas sepatu yang kurang baik.

Jadi kami meminta kepada bapak presiden agar mengambil sikap yang tegas terhadap BPIP dan DPPI ini agar kejadian serupa tidak terulang kembali bila di anggap perlu BPIP dan DPPI ini di bubarkan saja.

 

SUDIRMAN
Wakil Bendahara Pengurus Pusat PPI sekaligus Senior purna paskibraka indonesia Kalimantan Barat

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda