Opini post authorKiwi 16 Agustus 2024

Terorisme Terus Mengancam NKRI, MPR Berkewajiban Jaga Konstitusi dan Sosialisasi

Photo of Terorisme Terus Mengancam NKRI, MPR Berkewajiban Jaga Konstitusi dan Sosialisasi

Oleh: Mokhamad Munif

SEPERTI kita ketahui bahwa di Indoensia sampai hari ini terosisme dan radilkaisme masihn terus menjadi ancaman bagi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Terorisme dan radikalisme tersebut tidak saja berlatarbelakang agama, melainkan juga ada upaya desintegrasi bangsa untuk memisahkan diri dari NKRI. Apa yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan lain-lain, yang terus-menerus merongrong bahkan membunuh anggota TNI/Polri, warga sipil, menghasut, merusak, membakar kantor, rumah, sekolah dan fasilitas pemerintahan daerah lainnya, adalah ancaman nyata yang belum berakhir hingga hari ini.

Bisa dibayangkan selama dua tahun terakhir aksi brutal KKB itu mengakibatkan 61 korban tewas (2023), dan 7 korban tewas (2024). Seperti disampaikan Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar dan Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan pada wartawan di Subden Denma Mabes TNI di Jakarta Pusat, pada Senin (25/3/2024).

Mayjen TNI Izak Pangemanan membeberkan data terkait korban dan kerugian akibat aksi KKB di Papua periode 2023 sampai 2024. Selama tahun 2023 tercatat sebanyak 61 orang tewas, dan 7 korban tewas hingga Juli di tahun 2024 ini.

Sebanyak 26 orang di antaranya, merupakan anggota TNI, tiga anggota Polri, dan 32 orang masyarakat sipil. Ditambah lagi perusakan dan pembakaran gedung sekolah, kantor, rumah, dan fasilitas aparat TNI/Polri, dan pemerintah. Dimana pada Selasa (15/8/2023), KKB) di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, membakar dua unit rumah dan satu menara tower telekomunikasi.

Terakhir, pembakaran sekolah yang terjadi pada Jumat (12/7/2024), dimana KKB kembali membakar bangunan sekolah Dasar Negeri (SDN) Okbab, di Kampung Borban, Distrik Okbap, Kabupaten Pegunungan Bintang. Aksi pembakaran sekolah ini menambah daftar panjang kekerasan yang dilakukan KKB yang terus meresahkan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

Demikian pula terorisme yang berlatarbelakang agama seperti Jaringan ISIS, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Negara Islam Indonesia (NII), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Mujahidin Indonesia Timur (MIT) dan lain-lain, yang terus menjadi ancaman NKRI.

Hal itu terbukti dengan ditangkapnya beberapa terduga teroris oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Stasiun Solo Balapan, Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (31/7/2024) malam. Waktu penangkapan itu berdekatan dengan penangkapan terduga teroris di Kota Batu, Jawa Timur.

Juga terduga teroris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Sabtu (15/6/2024). Tersangka berinisial AAR ditangkap dengan sejumlah bahan peledak yang akan digunakan untuk menjalankan aksi teror. Pada Jumat, (19/4/2024) Densus menangkap sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka teroris di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Sebelumnya, pada Kamis (25/1/2024), Detasemen Khusus 88 Antiteror juga menangkap sebanyak 10 terduga teroris di wilayah Solo Raya. Salah satu terduga teroris yang ditangkap merupakan Ketua RT di Kelurahan Mojo, Kota Solo, yang sehari-hari berjualan barang bekas di Pasar Klitikan Notoharjo. Pria tersebut bernama Mujiono.

Ibarat Peribahasa yang menyebutkan bahwa ‘Mati satu akan tumbuh seribu’ itulah antara lain yang bisa terjadi pada aksi terorisme dan radikalisme tersebut. Sebab, generasi muda yang belum memahami sejarah berdirinya bangsa dan negara ini ditambah lagi belum pula memahami ajaran agama dengan baik dan benar, maka generasi milenial atau Z ini akan mudah terpapar doktrin ajaran terorisme dan radikalisme, yang terus berkembang dari masa ke masa, dan dari generasi ke generasi.

Sebagaimana disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi yang menemukan sejumlah fakta baru dari penyelidikan organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin yang menyebarkan ideologi khilafah. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa kelompok yang bertentangan dengan ideologi Pancasila itu memiliki sekitar 30 lembaga pendidikan.

Hengki Haryadi mencatat, sebanyak 25 di antaranya merupakan Pondok Pesantren yang bernama Ukhuwah Islamiyah. Pondok pesantren itu tersebar di berbagai provinsi di Tanah Air, mulai dari Aceh hingga Papua Barat. "Selain itu, ada juga beberapa satuan unit penyelenggara pendidikan berbasis pondokan yang sebenarnya terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Namun, menggunakan nama berbeda," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) silam.

Seluruh sekolah milik Ormas Khilafatul Muslimin melarang muridnya menghormati bendera merah putih. Para siswa juga tidak diajarkan mengenai Pancasila sebagai ideologi di Indonesia. "Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan Pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh hormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin. Artinya, mereka tidak wajib tunduk pada pemerintah," kata Hengki.

Bahkan Abu Bakar Ba'asyir pendiri dan pemimpin Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) ini menyebut pemerintah Indonesia adalah thogut karena tidak menjalankan syariat Islam. Ceramah tersebut disampaikan di hadapan alumni Ngruki dalam rangkaian acara 50 tahun Ponpes Al-Mukmin, pada Sabtu (20/8/2022). “Thogut artinya menolak hukum negara. Semua pemerintahan yang tidak mengatur negara dengan hukum Islam itu thogut, termasuk pemerintah Indonesia. Mudah-mudahan pegawai negeri yang hadir ini supaya mengerti," kata Ba'asyir saat itu.

Kewajiban MPR RI

Karena itu, MPR RI berkewjiban menjaga sekaligus menyosialisasikan konstitusi (Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI) yang disebut sebagai Empat Pilar MPR RI secara konsisten dan terus-menerus dari kota hingga pelosok desa. Tanpa kesadaran dan pemahaman yang sama akan pentingnya konstitusi, maka mustahil Indonesia akan menjadi negara yang maju, berdaulat, adil makmur, sejahtera, dan apalagi menuju Indonesia Emas 2045.

Hal itu sesuai dengan tugas MPR RI yang memiliki sejumlah kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf a dan b, serta Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

Salah satu tugas MPR, yaitu melaksanakan kegiatan memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR RI yang diberi nama program Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Dimana sosialisasi Empat Pilar MPR RI dilaksanakan oleh seluruh anggota MPR RI di daerah pemilihannya agar masyarakat luas memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta Ketetapan MPR dengan sebutan kegiatan Sosialisasi oleh Anggota MPR di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.

Empat Pilar MPR RI

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup yang menjadi titik temu dan menyatukan beragam arus pemikiran, memiliki peran fundamental dalam mempersatukan bangsa yang majemuk dalam keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa. Pancasila terbukti mampu mempersatukan bangsa Indonesia dalam menghadapi beragam gelombang tantangan dan ujian sejarah, sehingga sampai saat ini Indonesia tetap berdiri kokoh sebagai bangsa yang besar.

Sebagai ideologi dan dasar negara, nilai-nilai Pancasila menjadi jiwa yang menginspirasi seluruh pengaturan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila menjadi sumber jati diri bangsa, kepribadian, moralitas, dan haluan keselamatan bangsa. "Pancasila juga menjadi landasan pokok dan fundamental bagi penyelenggaraan negara. Dimana rumusan sila-sila Pancasila secara yuridis-konstitusional sah, berlaku dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat serta setiap warga negara, tanpa terkecuali," tegas Bamsoet dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Putra-Putri Angkatan Udara (PPPAU) di komplek MPR Jakarta, pada Rabu (26/6/2024).

Namun, Pancasila sebagai ideologi bangsa, sejatinya merupakan ideologi terbuka dalam menyerap berbagai nilai-nilai baru yang dapat bermanfaat bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan, di tengah tantangan global dan arus peradaban, baik saat ini maupun di masa depan, maka implementasi nilai-nilai Pancasila akan menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Apalagi menurut Bamsoet, derasnya arus globalisasi yang ditopang oleh pesatnya kemajuan teknologi informasi, telah mengantarkan begitu banyak ideologi alternatif yang masuk melalui beragam media informasi, sehingga yang mudah dijangkau oleh segenap anak bangsa. Misalnya masuknya paham radikalisme, terorisme, ekstremisme, bahkan termasuk gaya hidup hedonisme dan konsumerisme. Selain itu, munculnya fenomena eksklusivisme sosial telah mengarah kepada menguatnya kecenderungan politisasi identitas, serta gejala polarisasi dan fragmentasi sosial yang berbasis SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Dengan demikian, berbagai tantangan kebangsaan yang ada merupakan sebuah sinyal bahwa harus ada langkah-langkah serius untuk menguatkan nilai-nilai dan wawasan kebangsaan, khususnya kepada generasi muda bangsa. Menyadari generasi muda bangsa adalah sumber daya manusia (SDM) yang akan menjadi tumpuan dinamisator dan generator bagi pembangunan nasional. Alhasil, di tangan generasi muda, wajah peradaban dan gambaran masa depan bangsa dan negara Indonesia akan ditentukan.

"Di sinilah pentingnya menghadirkan penguatan ideologi dan semangat nasionalisme bagi generasi muda bangsa. Tujuannya, agar tidak menjadi generasi yang cerdas dan terampil, tetapi miskin karakter, dan tercerabut dari akar budaya bangsanya sendiri," ujar Bamsoet.

Tak kalah pentingnya menurut Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid, berdasarkan sejarah kebangsaan Indonesia, Empat Pilar itu merupakan hasil ijtihad para kiai dan ulama sehingga nilai-nilai itu tetap harus diperjuangkan. "Empat Pilar adalah warisan nilai-nilai yang menjadi ijtihad para kiai dan alim ulama. Jadi, Empat Pilar ini sudah final dan ini harus terus diperjuangkan," kata Jazil pada Kamis (8/10/2020), saat sosialisasi Empat Pilar di Pondok Pesantren Mathla'un Nawakartika, Kecamatan Citata, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Oleh karena itu, kata dia, jika ada orang atau kelompok yang ingin mengganti Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, maka orang tersebut seperti sedang "ngelindur". Padahal, justru Empat Pilar ini menjadi syarat tegaknya negara Indonesia.

Menurut dia, peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam sejarah kebangsaan Indonesia sangat besar. "Kalau tidak ada peran kiai dan ulama, yang dipelopori oleh KH. Hasyim Asy’ari dengan menanamkan bahwa cinta Tanah Air itu sebagian dari iman, "hubbul wathan minal iman", maka bangsa ini tidak akan merdeka. Jadi bagi NU, agama dan nasionalisme itu tidak bertentangan. Bahkan cinta kepada Tanah Air itu adalah bagian dari iman,’ ungkapnya.

Resolusi jihad, lanjut Jazilul, justru mendorong gerakan kepahlawanan 10 November 1945 di Surabaya. "Semua itu didasari perjuangan para kiai dan santri. Sebab, saat itu Indonesia belum mempunyai tentara. Dimana dengan resolusi jihad umat Islam wajib melawan penjajah. Maka, lahirnya resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 yang diperingati sebagai Hari Santri," tutur Jazilul.

Wakil Ketua MPR RI H Ahmad Muzani menilai "Empat Pilar ini adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, tidak bisa tiga pilar apalagi hanya satu. Seperti sebuah bangunan, dia akan kuat jika ditopang empat pilar. Jika hanya tiga atau satu, bangunan itu akan mudah roboh," tegas Muzani, Senin (31/7/2023) saat menghadiri sekaligus menjadi pemateri utama dalam gelar acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Pertemuan Kompleks Ponpes Al-Arsyadi, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pancasila lanjut dia, adalah rumusan di tengah kesepakatan para pendiri negara untuk mendirikan Indonesia, yang lahir dari hasil perdebatan panjang para bapak bangsa. Ada yang menginginkan negara didasarkan pada nasional sekuler tanpa perlu sentuhan agama. "Di satu sisi berpendapat negara harus berdasarkan Islam, karena mayoritas pemeluk agama Islam. Dari hasil pemikiran yang dalam dan panjang, keluarlah Pancasila sebagai jalan tengah sebagai dasar negara kita dalam bernegara," jelas Muzani.

Sedangkan UUD NRI 1945 atau konstitusi adalah merupakan sebuah rancang bangun aturan dasar yang ada di Indonesia. Dimana pasal-pasal dalam UUD itu, diterjemahkan dalam aturan turunannya yakni UU yang kemudian dilaksanakan dalam berbagai bidang; sosial politik, ekonomi, pendidikan, hukum, agama, informasi teknologi, dan sebagainya.

Sejauh itu, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat berpendapat bahwa Pancasila sebagai panduan hidup membutuhkan implementasi nilai-nilainya dari setiap anak bangsa dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. "Dalam keseharian kita dalam bernegara seringkali muncul pertanyaan apakah yang kita lakukan saat ini sudah sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang kita pahami?" tanya Lestari Moerdijat pada Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dikemas dalam bentuk peluncuran buku berjudul "Pancasila di Rumahku", karya anggota MPR/DPR RI, Willy Aditya, di Gedung MPR RI Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Menurut Lestari, di era globalisasi dan kosmopolitanisme upaya untuk membangun bangsa tidak cukup didasari dengan memahami nilai-nilai Pancasila semata, tanpa implementasi pada kehidupan sehari-hari. "Jangan sampai kita terjebak dengan kembali ke masa lalu dengan menempatkan Pancasila hanya sebagai sebuah slogan dan hafalan. Maka penting bagi bangsa ini untuk secara konsisten menyosialisasikan ke generasi penerus, agar ini dapat menjadi landasan berperilaku bagi setiap anak bangsa ke depan,” tuturnya.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan memandang bahwa Peringatan Hari Konstitusi memiliki arti penting bagi bangsa Indonesia. Sebab, Konstitusi dalam bentangan sejarah telah menjadi dokumen nasional yang menegaskan identitas NKRI dan Cita-cita Indonesia Merdeka, telah menghasilkan Piagam Kelahiran bangsa Indonesia, dan meneguhkan Dasar Negara Pancasila.

Karena itu menurutnya, penetepan Hari Konstitusi negara pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Sidang PPKI merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. “Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia juga berarti memperingati Hari Lahirnya Konstitusi Negara.” ungkap Syarief Hasan, pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR RI Senayan Jakarta, pada Selasa (18/8/2020).

Ia mendorong seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga konstitusi negara ini. Apalagi, dalam konstitusi Indonesia, terdapat Pancasila yang merupakan dasar negara di dalam Alinea 4 Pembukaan UUD NRI 1945 yang harus dijaga dari ideologi lain yang bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, Pancasila tidak boleh diganti, didistorsi, ataupun diintervensi oleh ideologi lain.

Hanya saja, bagi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, yang terpenting dari Empat Pilar itu adalah keteladanan. Ia menganalogikan sosialisasi itu bukan bertujuan menyegarkan ingatan dan menguatkan komitmen tentang kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar dan ideologi negara, serta konstitusi agar dapat melanjutkan keteladanan para Bapak dan Ibu pendiri bangsa ini.

Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI Bersama Ikatan Doktor Ilmu Manajemen (IKADIM) Universitas Negeri Jakarta. Pada Jumat (31/3/2023). Menurutnya, Empat Pilar MPR RI lahir untuk melanjutkan teladan dari para pendiri bangsa yang secara terbuka berkompromi menyikapi perbedaan pendapat dalam perumusan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara pada 1945 silam.

Setidaknya ada tiga fase kompromi sejak Pancasila versi pidato Bung Karno 1 Juni, kompromi 22 Juni yang belakangan dikenal sebagai Piagam Jakarta, dan 18 Agustus yang kini kita kenal sebagai falsafah hidup bangsa. "Inilah hikmah besar yang harus dipelajari dan diteladani dari para pendiri bangsa, terutama oleh kalangan terpelajar seperti Ikadim, dan oleh MPR RI,” katanya mengingatkan.

Sementara itu dalam pandangan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad, Empat Pilar MPR itu justru jadi motivasi untuk terus bersatu dalam wadah NKRI, di samping menjadi panduan hidup seluruh rakyat Indonesia. "Ingat tantangan dan hambatan bangsa ini dari internal dan eksternal ke depan sangatlah berat. Untuk itu, selain intelektualitas dan wawasan yang harus dijaga dan ditingkatkan, karakter dan jati diri harus sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa yang ada dalam Empat Pilar," tegas Fadel dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, di Rumah Aspirasi Fadel Muhammad, Kota Gorontalo, pada Rabu (17/4/2024).

Menurut Fadel, untuk membangun Indonesia tidak cukup hanya dengan mengandalkan ilmu pengetahuan dan penguasaan IPTEK semata, melainkan harus dibarengi pula dengan rasa nasionalisme yang tinggi dan sudah teruji. "Perpaduan antara penguasaan IPTEK dan wawasan kebangsaan yang baik akan menjadi satu kekuatan besar untuk mengarahkan kapal besar bernama Indonesia ini ke tujuan akhir, yakni Indonesia yang maju, sejahtera rakyatnya, dikagumi negaranya oleh dunia," jelas pimpinan MPR RI dari kelompok DPD RI itu.

Fadel mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap memegang teguh nilai-nilai dalam Empat Pilar MPR RI apa pun kondisi bangsa dan negara ini. "Makin berat kondisi bangsa ini, maka harus semakin erat kita berpegang teguh kepada Empat Pilar MPR RI. Seperti pada Pemilu 2024 lalu, dimana momen itu sangat berat sebab seluruh bangsa ini harus mengalami polaraisasi politik karena perbedaan pilihan," kata dia.

Keteladanan Ber-Pancasila

Dan, yang terpenting lagi sebagai amanah konstitusi tersebut selain keteladanan dari perilaku penyelenggara negara, baik eksekutif, legislative dan yudikatif dari pusat hingga daerah, adalah menjalankan dan mewujudkan cita-cita bangsa ini. Seperti mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan negara yang bersih dari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme), menciptakan lapangan kerja, menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta adil dalam penegakan hukum.

Sebab, Indonesia dengan jumlah penduduk 283.487.931 juta jiwa pada 2024 ini ternyata tingkat penganggurannya masih tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN). Data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah pengangguran per Februari 2024 mencapai 7,2 juta orang. Dan berdasarkan data dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) angka pengangguran di Indonesia justru berada di level rawan.

Jika dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, tingkat pengangguran Indonesia menempati posisi pertama, di mana berdasarkan data dari IMF per April 2024, tingkat pengangguran di RI mencapai 5,2%. Sedangkan di dunia, tingkat pengangguran Indonesia berada di posisi ke-57.

Berbarengan dengan itu tingkat pendidikan rakyat Indonesia juga rendah, rata-rata masih tingkat SD dan SMP. Berdasarkan data BPS, menunjukkan tingkat pendidikan mayoritas penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas pada tahun 2023, tertinggi masih tingkat SMA sederajat sebesar 30,22%. Disusul tamatan SD sebesar 24,62%, kemudian tamatan SMP sebesar 22,74%. Sementara itu masyarakat yang mencapai tamatan perguruan tinggi sederajat hanya mencapai 10,15%, dan masih terdapat 12,23% masyarakat Indonesia yang tidak memiliki ijazah.

Karena itu wajar jika tingkat kemiskinan juga masih tinggi, tercatat pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang. Persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2024 sebesar 7,09%, Sementara itu, persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2024 sebesar 11,79%.

Pada Maret 2024, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,78 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata adalah sebesar Rp2.786.415,-/rumah tangga miskin/bulan.

Kondisi itu diperparah lagi dengan tingkat korupsi yang juga tinggi. Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (22/7/2024) mengklaim Kejaksaan Agung berhasil selamatkan Rp24 triliun uang negara sepanjang 2024. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari penanganan tidak pidana khusus hingga penanganan kasus perdata.

Melalui Direktorat Tindak Pidana Khusus, kata Burhanuddin, Kejagung telah memulihkan keuangan negara Rp1,3 triliun sejak Januari 2024. "Bidang tindak pidana khusus, sepanjang semester I tahun 2024 telah melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp1,3 triliun," katanya di Gedung Kejagung RI Jakarta, Senin (22/7/2024).

Selain capaian itu, di bidang tindak pidana khusus Kejagung saat ini tengah mengusut megakorupsi tata kelola timah di Bangka Belitung dengan kerugian mencapai Rp300 triliun. Di bidang pidsus sedang mengungkap penanganan megakorupsi tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebanyak Rp300 triliun dan kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan sebanyak Rp271 triliun.

Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui jalur perdata sebesar Rp23 triliun. Dengan demikian, Rp23 triliun ditambah Rp1,3 triliun menjadi Rp24 triliun uang negara yang diselamatkan oleh Kejagung RI.

Di bidang perdata dan tata usaha juga telah berhasil menyelamatkan emas seberat 107 ton, serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp636 miliar. Selain itu, intelijen telah menangkap buron sebanyak 73 orang selama Januari-Juni 2024. Selanjutnya, pada bidang pidana umum, kejaksaan telah menangani 46.300 perkara hingga tahap eksekusi.

Bahkan, hal itu diperparah lagi dengan temuan KPK. Saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI pada Senin (1/7/2024), sudah ada 100 orang tersangka kasus korupsi yang diproses selama tahun 2024 berdasarkan data per 31 Mei.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan 100 orang tersangka itu berasal dari 93 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, yang telah masuk tahap penyidikan.

Ada juga proses hukum tindak pidana korupsi yang masih berada pada tahap penyelidikan. "Ada 93 kegiatan penyidikan, 53 penuntutan, ada 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan ada 50 perkara yang sudah dieksekusi," jelas Nawawi.

Jumlah perkara tertinggi yang ditangani KPK selama 2024 adalah tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa, yakni sebanyak 43 perkara dari perkara keseluruhan. Kemudian dari 100 tersangka secara keseluruhan, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah pejabat negara, mulai dari eselon I hingga eselon IV.

Dengan demikian, selama tahun per 31 Mei 2024 ini, KPK telah mengembalikan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi ke kas negara sebesar Rp296,5 miliar.

Fakta itu harus menyadarkan seluruh elemen bangsa ini utamanya MPR RI untuk tidak putus asa dan terus berupaya mencerdaskan, dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya memahami sejarah berdirinya NKRI ini. Dan, melalui sosialiasi Empat Pilar ini bahwa komitmen mencintai NKRI harus diwujudkan dalam keteladanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; keteladanan dengan menegakkan kejujuran, kebenaran, keadilan dalam penegakan hukum, memberi contoh hidup sederhana, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya. Khususnya korupsi, yang menjadikan rakyat terus dalam kemiskinan, kebodohan, dan ketertinggalan.

Alhasil, tekad mencintai NKRI dengan keteladanan penyelenggara negara (eksekutif, legislative dan yudikatif) dari pusat hingga daerah tersebut akan menumbuhkan jiwa masyarakat untuk terus dan terus mencintai negara ini sebagai bagian dari iman, hubbul wathon minal iman. Hanya dengan tekad dan komitmen itulah Indonesia yang berdaulat, adil, makmur, damai, sejahtera dan menuju Indonesia Emas 2045 akan tercapai. Amin.***

(Mokhamad Munif adalah Wartawan Suara Pemred/www. suarapemredkalbar.com)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda