PONTIANAK, SP - Penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar selaku Penyidik terhadap SDM selaku Dirut dan SI selaku Dirum serta MF selaku Kepala Divisi Umum Bank tahun 2015 dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank di Pontianak tahun 2015, pada Selasa (12/11) oleh Hakim praperadilan yakni Joko Waluyo telah dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Usai dijatuhkannya putusan praperadilan tersebut, penasihat hukum dari SDM, SI dan MF yakni Herawan Utoro menyatakan bahwa dari jawaban dan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, bukti-bukti surat serta saksi Eka Hermawan Jaksa Penyidik Kejati Kabar dan Ahli Auditor yakni Dadi Tri Munandar dari BPKP Kalbar yang diajukan oleh Kajati Kalbar dalam forum persidangan praperadilan tersebut ternyata Jaksa Penyidik tidak mampu menunjukkan adanya peristiwa pidana korupsi, bukti permulaan, perbuatan dan/atau keadaan dari SDM, SI dan MF yang menjadi dasar penyidikan dan penetapan SDM, SI dan MF sebagai tersangka serta tidak mampu menunjukkan adanya bukti yang cukup yang menimbulkan dugaan kuat SDM, SI dan MF melakukan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan.
"Di forum sidang praperadilan tersebut, Jaksa Penyidik tidak mampu menunjukkan dan menjelaskan secara sederhana adanya perbuatan-perbuatan, peran, kwalitas yang dilakukan oleh SDM, SI dan MF dan hubungan serta modus operandi diantara mereka dalam pengadaan tanah tersebut yang bersifat koruptif," kata Herawan.
Jaksa Penyidik tidak mampu menunjukkan dan menjelaskan adanya pelanggaran SOP dan adanya mark up harga tanah dan kelebihan dan/atau selisih pembayaran serta adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp30 miliar yang disimpulkan dalam pengadaan tanah Bank tersebut.
Dipersidangan Ahli Auditor yakni Dadi Tri Munandar yang diajukan oleh pihak Kajati Kalbar menerangkan BPKP Kalbar belum menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) PKKN terhadap permintaan Audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Tahun 2015 yang diajukan oleh Kajati Kalbar kepada BPKP Kalbar dan Auditor BPKP Kalbar masih mencari kerugian keuangan negara tersebut.
"Sedangkan sebelumnya Jaksa Penyidik telah mempublikasikan bahwa pengadaan tanah Bank itu telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp30 miliar. Dengan demikian menurut kami Penasihat Hukum penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik terhadap diri SDM, SI dan MF tersebut, hanya didasarkan persepsi dan asumsi dan/atau dimanipulasi dan/atau didramatisir dan/atau dikarang dan/atau ditukangi oleh Jaksa Penyidik," kata dia.
Disamping itu, sebelumnya terkait perkara pengadaan tanah Bank pada akhir tahun 2022 pernah dilakukan penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Pontianak dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan. SDM selaku Dirut dan SI selaku Dirum serta MF selaku kepala Divisi Umum Bank tahun 2015, juga telah dimintai keterangan/klarifikasi oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Pontianak.
"Dan dahulu pada tahun 2016 terkait perkara pengadaan tanah Bank, juga pernah dilaporkan ke Kantor Kejati Kalbar dan setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar Fatwa K.Sembiring ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga sesuai dengan KUHAP, tidak dapat dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Pelaksanaan pengadaan tanah Bank tersebut, panitia pengadaan sejak bulan Oktober 2015 mendapat pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dari Kejati Kalbar. Tim JPN pada tanggal 20 Oktober 2015 telah melakukan pemeriksaan berkas pengadaan tanah dan 15 SHM yang akan dibeli oleh bank ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Ketua PTUN Pontianak dan diperoleh hasil bahwa 15 SHM tersebut tidak terdapat sengketa perdata dan TUN.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2015, Tim JPN pada Kejati Kalbar yakni Warman Widianta, Lufti Akbar, Farida Aspeyanie, Heni Kurniana, Yoga Mulyana, Rifda Yuniastuti, Eka Setiawati, Yunirawati telah memberikan Pendapat Hukum terhadap pengadaan tanah tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa dari analisa yang dilakukan oleh Tim JPN terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh Bank tersebut telah memiliki dokumen legalitas yang sah dan bersertifikat serta tidak dalam sengketa, dengan demikian proses penandatangan PPJB dan pembayaran uang muka tahap pertama sebesar 20 persen dapat dilakukan.
Pada tanggal 2 November 2015, Tim JPN pada Kejati Kalbar telah memberikan Pendapat Hukum Kedua pada pokoknya Bank baru dapat mencairkan pembayaran tahap kedua sebesar 80 persen jika pihak penjual telah memenuhi pembayaran Pajak Pph, kewajiban tersebut kemudian telah dipenuhi oleh pihak penjual.
Berdasarkan pendapat hukum dari Tim JPN pada Kejati Kalbar tersebut, oleh karena prosedur dan mekanisme pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan BPP dan harga penjualan/pembelian 15 bidang tanah tersebut dilakukan melalui proses penawaran yang dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak terindikasi adanya mark up serta terhadap 15 bidang tanah tersebut bebas dari sengketa, maka pada tanggal 27 Oktober 2015 dilakukan penandatangan PPJB dan pada tanggal 11 November 2015 dilakukan penandatangan akta jual beli (AJB) terhadap 15 (lima belas) bidang tanah tersebut antara Paulus Andy Mursalim selaku pemegang kuasa sebagai Pihak Pertama dengan Bank yang diwakili oleh Direktur Utama yakni SDM dan Direktur Umum yakni SI sebagai Pihak Kedua sebagaimana ternyata dari PPJB dan AJB yang kesemuanya dibuat oleh dan/atau dihadapan Widiyansyah, Notaris di Pontianak.
Setelah penandatangan PPJB dan AJB tersebut, berdasarkan permintaan Paulus Andy Mursalim, Bank melakukan pembayaran uang muka 20 persen yakni sebesar Rp.18.800.955.000,- dengan cara pemindah-bukuan dari Pos Aktiva dalam proses Bank (GL 18554) disetorkan ke rekening An.Paulus Andy Mursalim, kemudian langsung dipindah-bukukan ke rekening masing-masing dari para pemegang SHM yakni Burhan, Johana, Liem Hoei Leng, Johan Kurnia Khouw, dan Nurdjannah Ali dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, dan Bank melakukan pembayaran pelunasan 80 persen yakni sebesar Rp.70.503.581.250,- dengan cara pemindahbukuan sebagaimana yang dilakukan pada tahap pembayaran pertama, dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, sehingga tidak terdapat selisih pembayaran.
Penyelidikan pengadaan tanah Bank kembali dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalbar setelah pemegang kuasa jual yakni Paulus Andy Mursalim pada tanggal 17 Maret 2024 mendapat perolehan suara sah terbanyak ke-1 dan dengan peringkat suara sah nomor satu sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalbar dari PDIP yang kemudian membuat pihak terkait mempertanyakan dan mendesak kepada pihak Kejaksaan terhadap penanganan laporan pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Kejari Pontianak, sehingga tiba-tiba sekonyong-konyong Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar pada tanggal 06 Juni 2024 melakukan penyelidikan kembali terhadap perkara pengadaan tanah Bank dan dalam waktu yang singkat Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar pada tanggal 19 Juli 2024 meningkatkan penyelidikan ke-tahap penyidikan serta pada tanggal 30 September 2024 saat pelantikan Anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih, saat SDM dan SI masih berstatus sebagai saksi, Jaksa Penyidik Kejati Kalbar dalam waktu sekejap meningkatkan status SDM dan SI dari Saksi menjadi tersangka dan tahanan, kemudian juga melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Paulus Andy Mursalim.
Pada saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik pada Kejati Kalbar, SDM, SI dan MF dimintai keterangan/klarifikasi mengenai hal yang sama seperti ketika dimintai keterangan/ klarifikasi oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Pontianak, tidak terdapat fakta dan data baru, pemeriksaan Kejati pada dasarnya hanya berisi pengulangan.
Berdasarkan permintaan Penasihat Hukum SDM, SI dan MF tersebut, Hakim Praperadilan telah mengeluarkan Penetapan agar Jaksa Penyidik Kejati Kalbar sebagai Termohon menghadirkan Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar yakni Fatwa K.Sembiring dan Jaksa Penyelidik Kejari Pontianak Rudy Astanto, Budi Susilo untuk didengar keterangan sebagai saksi guna menjelaskan mengapa Kejati Kalbar menghentikan penyelidikan perkara terkait pengadaan tanah ini pada tahun 2016 dan mengapa Kejari Pontianak menghentikan penyelidikan perkara terkait pengadaan tanah ini pada tahun 2022 serta menghadirkan Jaksa Pengacara Negara untuk didengar keterangan sebagai saksi guna menjelaskan pemeriksaan berkas pengadaan tanah dan 15 SHM yang akan dibeli oleh bank tersebut.
Namun demikian, Penetapan Hakim Praperadilan tersebut, tidak dilaksanakan oleh Jaksa Penyidik Kejati Kalbar. (*)