Ponticity post authorKiwi 23 November 2024

Kasus Sengketa Tanah di Parit Derabak Penuh Kejanggalan, Herman Soroti Rusaknya Integritas Penegakan Hukum

Photo of Kasus Sengketa Tanah di Parit Derabak Penuh Kejanggalan, Herman Soroti Rusaknya Integritas Penegakan Hukum Kuasa hukum William Andrean Bianto, Herman Hofi Munawar. IST

PONTIANAK,SP – Proses hukum terkait kasus sengketa tanah di Jalan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya penuh dengan kontroversi.

Kuasa hukum William Andrean Bianto, Herman Hofi Munawar mengatakan, setidaknya terdapat kejanggalan dalam penanganan laporan yang diajukan kliennya ke Polisi.

"Kejanggalan pertama adalah ketika saudara William Andrean Bianto melaporkan ke Polres Kubu Raya, namun tidak diproses. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan laporan tersebut? Mengapa tidak diproses? Sebaliknya, ketika Madiri melaporkan balik, kasusnya justru cepat ditindaklanjuti," ujar Herman, Sabtu (23/11).

Kasus tersebut kemudian dialihkan ke Polda Kalbar tanpa penjelasan yang jelas mengenai alasan pengambilalihan perkara. Menurutnya, tindakan ini semakin memperkuat kesan adanya ketidaktransparanan dalam penegakan hukum.

"Kalau laporan saudara William Andrean Bianto dianggap tidak benar, seharusnya dijelaskan apa alasannya. Namun hingga saat ini, semuanya terasa mengambang tanpa kejelasan. Hal ini memunculkan dugaan adanya drama dibalik kasus sengketa tanah ini," tambah Herman.

Ia juga menyoroti potensi rusaknya integritas penegakan hukum, apabila proses hukum dilakukan berdasarkan kepentingan pribadi, kebencian atau dendam.

"Penegakan hukum yang didasarkan pada rasa kebencian atau dendam pribadi akan sangat merusak keadilan. Kita berharap hukum ditegakkan secara objektif, dengan memperhatikan fakta yuridis dan fakta fisik yang ada," tegasnya.

Herman berharap agar pihak berwenang dapat menangani kasus ini secara adil dan transparan sesuai dengan harapan masyarakat. Sengketa tanah di Jalan Parit Derabak ini dinilai menjadi ujian bagi integritas hukum di Kabupaten Kubu Raya.

"Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum. Pihak terkait diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkas dia.

Seperti diketahui, kasus sengketa tanah Parit Derabak berawal dari pengaduan William Andrean Bianto selaku pemilik sertifkat ke Polres Kubu Raya atas pemagaran yang dilakukan oleh Madiri pada tanggal 31 Januari 2022 sesuai Tanda Bukti Laporan/Pengaduan Nomor : TBL/54/I/2022/KALBAR/RES KUBURAYA. Meski demikian, pengaduan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh penyidik Polres Kubu Raya.

Kemudian, pada 23 Februari 2022, Madiri membuat pengaduan balik dengan berbekal surat SPT tahun 2021 yang diregister oleh Kades Parit Baru Musa, terkait bahwa alas hak penerbitan SHM No. 1314 milik William Andrean Bianto diduga palsu.

Namun anehnya, tidak memakan waktu yang lama, hanya sekitar 2 bulan penanganannya, pengaduan Madiri ditingkatkan statusnya menjadi LP dengan Nomor : LP/B/153/IV/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KUBURAYA/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 26 April 2022.

Tahun 2024, penanganan kasus tanah Parit Derabak kemudian dialihkan ke Ditreskrimum Polda Kalbar, dan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar telah ditetapkan 2 orang tersangka atas nama KA dan AR serta telah dilimpahkan ke Kejari Mempawah untuk menjalani proses selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda