PONTIANAK, SP - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini memasuki masa tenang kampanye dimulai sejak Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024) atau selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Periode ini menandai berakhirnya masa kampanye yang telah dilakukan pada 23 September 2024 hingga 23 November 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang. Larangan ini berlaku untuk partai politik, pasangan calon, tim kampanye, relawan, serta media massa.
"Masa tenang menandakan berakhirnya kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada," demikian dinyatakan dalam keterangan resmi.
Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan. Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Larangan kampanye juga mencakup penyiaran iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon melalui media cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran.
Kemudian, pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.
Sementara, partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.
Ciri khas masa tenang biasanya ditandai dengan pencopotan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho, bendera, dan spanduk, di berbagai lokasi yang sebelumnya digunakan untuk promosi pasangan calon.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti masa tenang pilkada merupakan tahapan krusial yang kerap diwarnai potensi pelanggaran, misalnya, penyebaran hoaks atau kampanye terselubung.
"Saat masa tenang sering diwarnai dengan gangguan keamanan," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
Lalu, pengawasan masa pungut hitung. Dia menyebut pengawasan pada tahapan rekapitulasi suara sangat penting untuk menghindari kecurangan.
"Bawaslu memastikan pengawasan di tingkat TPS berjalan optimal. Termasuk mencegah manipulasi suara," ujarnya.
Dirinya pun menyebutkan lima provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi berdasarkan indeks kerawanan pemilihan.
"Kelima wilayah tersebut NTT, Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah," jelas Bagja.
Sementara, anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menekankan pentingnya menertibkan alat peraga kampanye (APK) pada awal masa tenang.
"Sejak Pukul 00.00 waktu setempat pada Minggu (24/11/2024), seluruh atribut kampanye harus sudah diturunkan," jelas Herwyn.
Ia mengingatkan bahwa meskipun disebut masa tenang, periode ini justru menjadi waktu yang paling sibuk bagi Bawaslu.
"Masa tenang justru jadi masa paling tidak tenang bagi kami karena berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi. Pengawasan maksimal di lapangan harus dilakukan," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024) dan diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Presiden Prabowo Subianto telah pula menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024.
Pilkada Kalbar
Dari sejumlah daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2024, Kalimantan Barat (Kalbar) akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 12 pemilihan bupati dan wakil bupati, serta dua pemilihan wali kota dan wakil wali kota dengan jumlah pemilih sebanyak 3.956.969 orang.
Pj Gubernur Kalbar Harisson memastikan untuk seluruh tahapan pilkada sudah dipersiapkan dengan baik, dan untuk saat ini belum ada kendala apapun.
"Untuk seluruh proses tahapan pilkada semuanya sudah mencapai 98 persen dan bahkan sudah 100 persen termasuk dari sisi persiapan logistik pemilu," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024 bersama Tim Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenko Polkam RI di Ruang Praja I Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (22/11/2024) lalu.
Harrison juga mengimbau kepada masyarakat bersama-sama mensukseskan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kalbar.
Dia mengajak masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih dan tidak golput karena satu suara akan menentukan siapa yang akan memimpin Kalbar dan kabupaten/kota kedepannya.
“Saya mengajak masyarakat Kalbar menggunakan hak pilih dan memilih pemimpin sesuai hati nurani serta mendukung siapapun pemimpin yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024. Jangan sampai golput,” katanya.
Di tempat terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto menekankan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama periode masa tenang.
“Tujuan utama dari apel siaga dan patroli pengawasan masa tenang pilkada ini adalah untuk memastikan bahwa masyarakat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran selama masa tenang,” ujarnya saat Apel Siaga dan Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024 di Taman Alun Kapuas, kemarin.
Menurut Edi Suryanto, tujuan dari masa tenang ini adalah memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa tekanan dari kampanye yang intens.
“Selama masa ini, peserta pemilu dan media juga dilarang menyebarkan informasi yang dapat mempengaruhi opini publik, sehingga menciptakan suasana damai dan kondusif menjelang pemilihan,” katanya.
Patroli pengawasan masa tenang Pilkada ini bertujuan menjaga agar tidak ada aktivitas kampanye yang melanggar hukum serta mencegah praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilihan.
Dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk aparat keamanan dan Bawaslu, tim ini bertugas untuk memantau pelaksanaan aturan selama masa tenang, memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang berlangsung serta mencegah pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilihan.
“Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang ini,” ucapnya.
Edi Suryanto juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang damai. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh berita hoaks yang dapat memecah belah.
“Dengan kerjasama semua elemen, saya yakin pelaksanaan pilkada dapat berlangsung aman dan lancar di Kota Pontianak,” pungkasnya.
1.000 Pengawas
Sementara itu, Bawaslu Kota Pontianak akan mengerahkan lebih dari 1.000 pengawas Pilkada untuk melakukan patroli pengawasan selama masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
Anggota Bawaslu Kota Pontianak, Isfiansyah, menjelaskan bahwa ribuan pengawas tersebut akan bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan masa tenang yang berlangsung pada 24–26 November 2024. Pengawasan mencakup Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak.
“Ada 1.000 pengawas pilkada dari berbagai tingkatkan untuk mengawasi masa tenang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak dan Wakil Wali Kota Pontianak. Masa tenang mulai 24-26 November 2024,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Ia mengatakan sebelum melaksanakan patroli pengawasan akan digelar apel siaga terlebih dahulu.
Terdapat beberapa hal yang menjadi fokus dalam pengawasan menjelang berakhirnya tahapan kampanye, yaitu kesiapsiagaan jajaran pengawas pemilu di Kota Pontianak sampai ke jajaran pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
“Kita memastikan pengamanan dan pengawasan kampanye hingga masa tenang,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Pontianak melakukan strategi untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara.
Pihaknya telah membekali seluruh jajaran pengawas, mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga pengawas TPS, dengan bimbingan teknis untuk memberikan pemahaman terhadap jajaran dalam pengawasan pada hari pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
“Kita perkuat jajaran dengan melaksanakan bimtek. Hal ini dilakukan untuk memastikan jajaran selalu siap dalam menjalankan tugas fungsi-fungsi pengawasan,” katanya.
Ia mengingatkan kepada jajaran pengawas pemilu untuk bekerja secara profesional dan menjaga integritas dalam melakukan pengawasan.
“Pentingnya pengawasan yang cermat untuk mencegah potensi pelanggaran yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan di Kota Pontianak,” katanya. (din/ant)