SAMBAS, SP – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas, Dr. Sabib, S.T., M.T. diduga terlibat transaksi jual beli belasan hektar lahan di kawasan Hutan Lindung Gunung Selindung, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Transaksi jual beli hutan lindung tersebut diperkirakan terjadi pada tahun 2023 antara dirinya dan seorang pengusaha bernama Bapak Ana.
Mishar, Ketua RT 03/09, Dusun Batu Kura, Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, membenarkan adanya transaksi jual beli tanah antara Sabib dan Bapak Ana.
“Yang saya ketahui telah terjadi transaksi jual beli antara dua belah pihak. Pembelinya Pak Ana, sementara penjualnya Sabib, mantan Kadis PU. Transaksi jual beli melalui perantara atau orang ketiga,” ungkapnya kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Mishar menjelaskan, luasan lahan yang dijual oleh Sabib kepada Bapak Anna di wilayah tersebut ada sekitar tiga hektare.
“Kalau di sekitar sini ada tiga hektar lahan Pak Sabib, lahan itu terbagi dua wilayah perbatasan Parit Baru dan Mentibar,” jelasnya.
Mishar juga mengatakan kemungkinan lahan yang diperjualbelikan di luar wilayah RT 03/09 bisa mencapai belasan hektar.
“Sekitar tiga hektare kalau di wilayah sini, tapi kalau di sana mungkin agak lebih, bisa sekitar belasan hektar yang mungkin masuk dalam kawasan hutan lindung,” imbuhnya.
Mishar mengaku, saat itu dia tak mengetahui bahwa lahan yang diperjualbelikan merupkan kawasan hutan lindung. Dia juga tak tidak bisa mencegah ataupun melarang terjadinya transaksi jual beli karena beranggapan bahwa itu adalah hak pemilik untuk menjual lahannya.
“Saat itu yang saya tahu lahan tersebut bersertifikat atas nama Sabib dan telah ditanami. Sabib sendiri pernah menyampaikan kepada saya bahwa lahan miliknya itu sudah memiliki sertifikat,” terangnya.
Baru setelah terjadi kehebohan di masyarakat, Mishar mengetahui jika lahan yang diperjualbelikan merupakan kawasan hutan lindung.
“Setelah adanya rebut-ribut terkait peristiwa ini barulah saya mendengar bahwa ini adalah hutan lindung,” ucapnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sambas, Ponti Wijaya membenarkan adanya praktik jual beli kawasan hutan lindung di Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Pihaknya kata Ponti Wijaya secara kebetulan mengetahui hal tersebut berkat adanya laporan masyarakat atas kegiatan pembalakan lahan hutan lindung di daerah tersebut dengan menggunakan alat berat.
“Kita dapat info awal saat ada aktivitas alat berat, kita masuk karena ada perambahan hutan lindung dan semua terbuka, lalu kemudian kita menyampaikan laporan ke dinas terkait dan aparat setempat. Kami hanya memberi paparan overlay kepada Kejaksaan dan memang wilayah tersebut masuk kawasan hutan lindung,” ungkapnya, Senin (14/10/2024).
Ponti mengatakan, setelah adanya laporan, persoalan tersebut kini telah ditangani oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Sambas di Pemangkat.
“Permasalahan ini sedang dilakukan penanganan oleh Kacabjari Pemangkat, karena jual beli hutan lindung ini ternyata ada sertifikatnya dan jelas ada dalam kawasan hutan lindung,” ungkapnya.
“Ada beberapa sertifikat yang sebagian lahannya masuk kawasan hutan lindung, lalu ada juga yang tidak sama sekali dan ada juga yang seluruhnya masuk ke dalam kawasan hutan lindung,” imbuhnya.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya, Ponti menyebutkan bahwa selaku pembeli, Bapak Ana melakukan transaksi jual beli melalui pihak ketiga.
“Bapak Ana ini kita ketahui membeli lahan tersebut karena ada sertifikatnya dan membelinya melalui perantara atau makelar. Sepengetahuan kita jual beli terjadi sekitar tahun 2023, dan lahan yang dibeli oleh Pak Ana tersebut sudah ditanami sawit, hanya saja tidak dirawat dan banyak semak belukar,” tuturnya.
“Persoalan mengapa bisa ada sertifikatnya karena itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun saya yakin sudah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Negeri Cabang Pemangkat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sambas di Pemangkat, Dodhy Aryo Yudho, S.H.,M.H, membenarkan adanya dugaan jual beli lahan di kawasan hutan lindung Gunung Selindung di Kecamatan Salatiga.
“Kami sudah mengumpulkan data-data dan sekarang terkait persoalan tersebut, BPN Kabupaten Sambas sudah memanggil beberapa pihak dan juga mengkonfirmasi pembeli Pak Ana,” ungkap Dodhy.
Dugaan jual beli lahan di kawasan hutan lindung tersebut kata dia, akan terus dikawal dan dilakukan koordinasi antara Kacabjari Pemangkat dengan BPN Kabupaten Sambas.
“Hingga saat ini dari yang kita ketahui BPN masih memanggil pihak-pihak terkait adanya sertifikat lahan di kawasan yang termasuk hutan lindung,” tekannya.
Dodhy juga mengatakan, pihaknya saat ini fokus untuk berupaya mengembalikan kawasan hutan lindung.
“Kita tidak di arah jual belinya, cuma berupaya mengembalikan kawasan hutan lindung, karena banyak wilayah tersebut ternyata adalah hutan lindung, kita khawatir telah banyak dilakukan transaksi jual beli dan itu kebanyakan adalah hutan lindung tanpa masyarakat ketahui,” pungkasnya.
Dari informasi yang dihimpun Suara Pemred, Bapak Ana diketahui merupakan seorang pengusaha asal Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.
Adapun Sabib merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Sambas periode 2018 hingga 2023 yang saat ini maju sebagai calon Wakil Bupati Sambas mendampingi calon Bupati Sambas Fahrur Rofi dalam Pilkada Serentak 2024.
Laporan Masyarakat
Ribut-ribut soal adanya pembabatan dan dugaan praktik jual beli lahan kawasan Hutan Lindung Gunung Selindung di Desa Parit Baru dan Desa Salatiga, Kecamatan Salatiga, ini sebenarnya sudah mencuat sejak tahun 2023 lalu.
Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Salatiga saat itu menerima laporan masyarakat bahwa telah terjadi pembabatan hutan di kawasan Hutan Lindung Gunung Selindung dengan menggunakan alat berat dengan tujuan untuk penanaman pohon sawit.
“Setelah mendapat laporan masyarakat, kami langsung turun ke lapangan, ternyata benar ada dua unit alat berat membabat kawasan hutan lindung,” kata Sekertaris LPHD Salatiga, Kamaludin, Rabu (13/9/2023) dikutip dari mediakalbarnews.com.
Sebagai tindak lanjut, LPHD Salatiga kemudian melaporkan temuan itu kepada UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sambas di Pemangkat.
Usut punya usut, ternyata selain terjadinya pembabatan hutan lindung, diduga juga terjadi kegiatan jual beli lahan di kawasan hutan lindung yang melihatkan warga Desa Parit Baru selaku pembeli dan mantan pejabat Kabupaten Sambas selaku penjual.
Kamaludin menyampaikan bahwa warga setempat berharap kegiatan jual beli, pembabatan lahan, dan penggunaan alat berat di kawasan hutan lindung tersebut dapat diproses secara hukum.
Ketua LPHD Salatiga, Hermansyah mengungkapkan, kegiatan pembabatan hutan lindung di kawasan hutan Desa Salatiga sudah berlangsung kurang lebih selama dua bulan.
“Masalahnya adalah pembabatan hutan lindung tanpa konsolidasi kepada LPHD. Sudah sekitar dua bulan. Pembabatan hutan menggunakan alat berat, ada keluhan dari warga,” ungkap Hermansyah saat itu.
Pihaknya kata Hermansyah, telah memperingati pihak-pihak yang melakukan jual beli maupun pembabatan hutan, namun demikian peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Sudah diperingatkan waktu ada alat berat, ada dua hari mereka sempat berhenti tapi saat sudah tidak lagi diperingatkan kembali bekerja. Jadi mereka tidak mengindahkan,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Salatiga, Aini mengatakan kegiatan jual beli dan pembabatan yang terjadi di kawasan tersebut tidak melewati proses administrasi dan tidak diketahui oleh pihak Pemerintah Desa Salatiga.
Menurut Aini, pihak LPHD Salatiga telah pula melaporkan hal tersebut ke pihak-pihak terkait, termasuk kepada Bupati Kabupaten Sambas, Kapolres Sambas, Danramil, Kepala KPH Kabupaten Sambas, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas. (tim redaksi)