Sambas,SP- Bawaslu Kabupaten Sambas menindaklanjuti aduan masyarakat atas temuan penggunaan motor dinas untuk kampanye oleh tim Paslon 01 Pilkada Sambas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yesi Mayasanti menyatakan sanksi terhadap pemilik sepeda motor dinas tersebut akan diserahkan kepada BKN atau BKPSDMAD Sambas.
“Untuk oknum yang berkampanye menggunakan motor dinas sudah kami tangani dan hari ini sudah diumumkan kepada pelapor bahwa status oknum pelanggaran itu dihentikan status pidananya, tapi kita menyerahkan penanganan hal ini kepada instansi terkait," ungkap Ketua Bawaslu Sambas.
Kendati terlepas dari pelanggaran pidana, pemilik sepeda motor dinas tersebut tak bisa mengelak dari unsur pelanggaran kampanye.
Berdasarkan penelusuran, diketahui pengguna kendaraan dinas roda dua tersebut adalah seorang dokter dan memiliki jabatan penting di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Sambas.
"Tetapi untuk pelanggaran undang-undang yang oknum masih terjerat pasal, yang dikenai adalah ASN yang memiliki kendaraan tersebut,” jelas Yesi.
Guna penanganan lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Sambas merekomendasikan sanksi yang sesuai untuk pemilik kendaraan dinas kepada BKPSDMAD mengenai kedisiplinan.
"Nanti BKPSDMAD yang akan memberikan sanksi apa yang pantas kepada pemilik motor dinas yang dipakai untuk berkampanye tersebut, sehingga melalui bawaslu kami merekomendasikan temuan pelanggaran tersebut kepada BKPSDMAD sehingga unsur pidananya tidak kena, namun kedisiplinan kepegawaian kena,” tutupnya.(noi)