Sambas,SP - Pengurus Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Sambas melaksanakan sosialisasi Tugas dan Fungsi Kawan PMI Kabupaten Sambas bertempat di fourfalas caffee, (21/24).
Kegiatan sosialisasi kali ini, Kawan PMI mengandeng Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Sambas yang tersebar di Sembilan Belas Kecamatan.
Menurut Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Singbebas Dewi Puji Lestari, Kabupaten Sambas merupakan penyumbang PMI terbanyak di Kalbar.
"Data nasional capaian penempatan PMI 2023, Kabupaten Sambas sebesar 750 orang, dan angka ini terus meningkat" jelasnya.
Maka dari itu, pemerintah selalu menekankan agar PMI bekerja di luar negeri mesti melalui prosedural yang telah di atur oleh pemerintah, salah satunya mengurus dokumen keberangkatan di imigrasi, pinta Dewi.
Melalui dokumen resmi, sebagai strategi untuk menekan jumlah korban PMI.
Diungkapkan oleh Koordinator P4MI Kabupaten Sambas Dewi Puji Lestari total PMI Indonesia yang dipulangkan pada tahun 2024 mencapai 4.366 orang PMI, Kabupaten Sambas merupakan penyumbang terbesar dari Kalbar. "Kecamatan Jawai terbesar PMI yang dipulangkan", paparnya.
Bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara terhadap PMI yang bekerja diluar negeri pertama aspek hukum, kedua aspek ekonomi dan ketiga aspek sosial.
Sementara menurut Abelnus Divisi Pencegahan Penempatan Ilegal PMI Pengurus Kawan PMI Kabupaten Sambas tugas dan fungsi Kawan PMI adalah meliputi tiga aspek yaitu pertama Penyebarluasan informasi, Kedua Pendampingan Pekerja Migran Indonesia terkendala dan keluarganya dan Ketiga Pencegahan Penempatan ilegal PMI, Senin (21/24).
Penyebarluasan informasi dimaksudkan ialah menginformasikan peluang kerja diluar negeri, peraturan perundang-undangan, prosedur dan persyaratan bekerja diluar negeri dan penempatan PMI. Untuk pendampingan PMI meliputi yaitu penanganan kasus, kepulangan PMI terkendala dan pendampingan penanganan dan pencegahan penempatan ilegal PMI dilakukan dengan membantu memberikan advokasi.
Sedangkan pencegahan penempatan Ilegal adalah dengan cara memberikan informasi bekerja ke luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, memberikan informasi mengenai indikasi penempatan ilegal PMI dan membantu pengumpulan bahan dan keterangan indikasi penempatan ilegal PMI.
"Untuk mencegah terjadinya korban, merupakan tugas bersama dan kita semua tidak boleh apatis", pinta Abelnus.
Masih tingginya minat PMI untuk bekerja diluar negeri diakibatkan oleh kesejahteraan keluarga yang rendah, lapangan kerja yang tidak memadai atau sulit didapatkan dan bekerja diluar negeri diangap mudah mencari kerja dan di iming-imingi oleh para calo/ agen dengan upah tinggi, papar Abelnus.
Penyebab utama PMI non prosedural masih banyak ditemukan adalah diakibatkan oleh masih rendahnya edukasi dan sosialisasi tentang mamfaat dan keuntungan PMI melalui prosedur resmi.
Negara tujuan yang paling banyak diminati oleh PMI untuk bekerja diluar negeri ialah Malaysia dan Brunai Darussalam. Kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan sukses.(ril)