SANGGAU,SP --- Dinas Perdagangan, Perekonomian, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian Disperindagkop Sanggau, Sylvester Roy Wiranto menyebut, ada 13 ribu UMKM belum memiliki legalitas. Dan angka ini berdasarkan data perizinan yang tercatat pada laman pencacahan BPS dan IMB.
"Kami mencatat UMKM yang berlegalitas baru mencapai 3.700, sedangkan sektor industri menengah mencapai 760 UMKM. Mayoritas atau sekitar 60 persen bergerak di bidang makanan dan minuman, sisanya berupa kerajinan dan manufaktur seperti pengelasan serta penjahitan," ungkap Roy, Minggu (17/11/2024).
Roy mengatakan dalam tiga tahun terakhir, Disperindagkop juga telah membantu penerbitan hak merk untuk pelaku usaha. Tercatat, sebanyak 30 merk usaha di Kabupaten Sanggau telah difasilitasi melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Setiap tahun, kami memfasilitasi setidaknya 10 hak merk usaha untuk pelaku UMKM. Hal ini, bertujuan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar," ujarnya.
Produk UMKM Kabupaten Sanggau. Lanjut Roy, saat ini dipasarkan secara domestik dan regional. Disperindagkop juga menjalin kerja sama dengan sembilan hotel di Pontianak untuk mendukung pemasaran produk UMKM.
"Kami menggandeng hotel-hotel di Pontianak sebagai mitra untuk memasarkan produk unggulan UMKM. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi pelaku usaha," katanya.(Dit)