SANGGAU,SP - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau melaunching layanan proposal digital Pendidikan Sekolah Dasar (POS DI DIKDAS), bertempat di Aula Hotel Garden Palace Sanggau, Rabu (20/11/2024).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Budi Suheri, ST menyampaikan, keberadaan POS DI DIKDAS dipastikan sangat membantu dan mempermudah pihak sekolah dalam mengajukan usulan baik berupa rehab, pembangunan maupun pengadaan di sekolah dasar.
"Jadi, melalui layanan proposal digital ini, pihak sekolah tidak perlu lagi pergi ke Sanggau. Mereka cukup mengupload format proposal yang sudah kita siapkan diaplikasi," kata Budi kepada wartawan.
Manfaat lain dari hadirnya POS DI DIKDAS ini, lanjut Budi, semua data-data tersimpan dengan aman dan baik di aplikasi.
"Tinggal kita klik semua informasi yang kita butuhkan sudah tertera di aplikasi. Jadi, mempermudah pihak sekolah, dan waktunya pun hanya hitungan menit," ungkapnya
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Sanggau ini melanjutkan, Setiap usulan proposal yang masuk, selanjutnya akan divalidasi dan disampaikan ke pimpinan untuk dianggarkan berdasarkan skala prioritas.
"Dari usulan yang sudah kita validasi. Jika memenuhi syarat tentu akan diakomodir pada anggaran tahun berikutnya," pungkas Budi Suheri
Sementara itu Titis Kartikawati Kepala Sekolah SD Negeri 22 Desa Penyeladi Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau Menanggapi dilouchungnya POS DI DIKDAS, pihak sekolah sangat bersyukur dengan adanya aplikasi ini.
"Ini merupakan inovasi yang patut di apresiasi karena memudahkan kami sekolah-sekolah untuk mengajukan proposal bangunan dengan mudah, tentunya irit biaya dan praktis," katanya.
"Irit biaya karena kami tidak perlu ngeprint berjilid-jilid dan berangkap-rangkap. Bagi sekolah yang jauh todak perlu biaya perjalanan untuk mengantarkan proposal ke Dinas," sambungnya.
Titis sapaan akrabnya mengungkapkan, yang tak kalah penting dari hadirnya aplikasi ini adalah ada asas keadilan karena semua sekolah punya hak yang sama untuk mengajukan proposal dan akan dilayani oleh Dinas karena secara transparan semua pihak bisa mengakses aplikasi ini.
"Praktis karena mudah dilacak apakah proposal sudah sampai atau belum, sudah ditidaklanjuti atau belum dan bisa diakses 24 jam perkembangan proposal kita, dan yang terpenting lagi tidak ribet karena fitur yang ada hanya tiga komponen yaitu surat pengentar, foto dan sertifikat," pungkasnya. (Dit)