SANGGAU,SP -- Menjelang masa tenang, Bawaslu Sanggau meminta Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sanggau untuk membersihkan secara mandiri Alat Peraga Kampanye (APK) sebagaimana diatur oleh PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
"Kami himbau kepada tim paslon untuk menertibkan secara mandiri APK yang telah dipasang hingga pukul 23.59 malam ini," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sanggau, Candra Apriansyah, Sabtu (23/11/2024).
Candra mengatakan, sebelumnya Bawaslu Sanggau sudah menyampaikan surat himbauan kepada ketua tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau.
"Isinya selain menertibkan APK secara mandiri, dalam himbauan juga kami meminta paslon atau tim tidak ada lagi melakukan kampanye di masa tenang," ujarnya.
Selain itu juga, lanjut Candra, meminta kepada masyarakat Kabupaten Sanggau, jika melihat adanya kampanye dimasa tenang untuk melapor ke Bawaslu.
"Masa tenang sejak tanggal 24 November 2024 tidak ada lagi aktivitas kampanye. Jika masih ditemukan kampanye, maka akan kami tindak sesuai dengan UU Pilkada," tegasnya.
Candra berharap semua paslon dan tim paslon bupati dan wakil bupati Sanggau untuk menaati peraturan perundang-undangan.
"Tentunya harapan kami, semua Paslon dan Tim Paslon taat kepada aturan yang sudah ada. Agar terwujudny Pilkada Sanggau yang tertib dan Damai," pungkasnya. (Dit)