Sastra post authorAep 27 Juli 2019

Makna Hukum di Era Demokratisasi

Photo of Makna Hukum di Era Demokratisasi Buku Dinamika Politik dan Hukum Di Indonesia Penulis: Herman Hofie Munawar Penerbit: TERAKATA, BANTUL, Yogyakarta Tahun Terbit: 2019 Tebal: 130 Halaman
RESENSI BUKU   

Buku : Dinamika Politik dan Hukum Di Indonesia 
Penulis: Herman Hofie Munawar 
Penerbit: TERAKATA, BANTUL, Yogyakarta 
Tahun Terbit: 2019 
Tebal: 130 Halaman 

Herman Hofie Munawar, seorang tokoh politik di Kalbar, tidak hanya mahir dalam berpolitik. Pria yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Pontianak ini, juga produktif melahirkan karya tulis, sala satunya adalah buku.  

Dinamika Politik dan Hukum Di Indonesia, yang diterbitkan oleh PT Terakata, Bantul, Yogyakarta, pada 2019, dengan tebal 130 Halaman, jadi karya terbaru pria ramah tersebut.     Buku ini mengupas tentang hukum di era Demokratisasi dimana Politik dan hukum dua hal yang berbeda namun saling memberi "makna".    

Politik tanpa hukum akan melahirkan kebijakan yang tersesat dalam "hutan belantara" kekuasaan. Karena tidak ada acuan normatif kemana kekuasaan harus  di arahkan.   

Hukum tanpa  politik akan lumpuh karena tidak memiliki kekuasaan politik untuk menerapkannya. Bahkan hukum itu sendiri dilahirkan oleh keputusan politik.  

Keputusan politik yang adil akan terwujud apabila keputusan politik berpijak pada hukum yang di Buat oleh rezim pemerintahan yang demokratis.   

Hal ini menjadi penting karena keadilan merupakan rohnya hukum itu sendiri. Jadi hukum tanpa keadilan adalah hukum tanpa makna. Pemerintah yang demokratis didasari kehendak rakyat akan melahirkan hukum yang berkeadilan.  

Dalam hal ini penulis memberi pemahaman bahwa, politik hukum adalah pilihan kebijakan yang ditetapkan oleh penguasa pemerintahan negara  yang berkenaan dengan proses pembentukan arah dan jangkauan materi muatan hukum.  

Sebagai penjabaran cita cita hukum, supremasi hukum dan kesadaran budaya hukum pada masyarakat  dan jajaran politisi  dalam rangka mewujudkan kesadaran budaya hukum kepada masyarakat  dan jajaran politik  dalam rangka  mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam konstitusi  negara. (rif) 



Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda