SEKADAU, SP - Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) Kabupaten Sekadau, Abun Tono, menyesalkan putusan Perhitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Belitang Hulu, yang dianggapnya mendahului Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, berkaca pada Pilkada Sekadau 2020 lalu, PSSU dilakukan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2021 tertanggal 15 April 2021.
Saat dihubungi via telepon oleh Suara Pemred pada Selasa, 5 Maret 2024, Abun Tono menjelaskan kronologis terkait dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan di Belitang Hulu yang terjadi kisruh, di mana rekapitulasi dimulai tanggal 17-19 Februari 2024.
Pada tanggal 19 Februari rekapitulasi sudah selesai dan ditandai dengan formulir D hasil telah di download oleh PPK dan sedang dalam proses mencetak dimana secara keseluruhan proses itu telah selesai dengan adanya tanda tangan PPK dan 7 orang saksi partai peserta pemilu.
Sehingga terkait rekapitulasi yang dilakukan pada tanggal 21-24 Februari yang mana PPK Belitang Hulu mengatakan berdasarkan rekomendasi dari panwascam, itu dilakukan penghitung surat suara ulang, seluruh TPS ada 80 TPS di 13 desa yang ada di kecamatan Belitang Hulu dengan cara menghitung surat suara satu per satu, khusus untuk DPRD Kabupaten/kota.
“Kalau kita lihat untuk dasar hukum penghitungan surat suara ulang itu jelas ada aturan hukum tidak bisa sembarangan. Oleh karena itu kami menilai apa yang dilakukan PPK Belitang Hulu sangat menyalahi aturan. Tidak ada dasar hukumnya,” ujarnya.
“Karena jelas di PKPU 5 tahun 2024, mengatur tentang penghitungan suara ulang, bukan penghitungan surat suara ulang. Dasar itulah yang menurut kami tidak jelas,” lanjut Abun Tono.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu proses di Bawaslu Sekadau dan sudah sidang pertama (diminta keterangan), selanjutnya sidang bersama yang dihadiri pelapor dan terlapor.
Dalam hal ini dari partai Hanura sudah sidang dengan PPK Belitang Hulu dan panwascam, namun saat ini masih menunggu hasil keputusan Bawaslu Sekadau.
Abun Tono berharap karena keputusan PSSU tersebut secara prosedur sangat menyalahi aturan, untuk itu dirinya meminta Bawaslu Sekadau mengembalikan hasil pleno tanggal 19 Februari.
Proses Aduan
Sementara itu terkait Kronologis, Abun Tono mengatakan, saat pihaknya (Partai Hanura) meminta penjelasan dari pihak PPK Kecamatan Belitang Hulu terkait adanya PSSU.
Berawal dari adanya salah satu Oknum Calon Anggota Legislatif lain yang tidak puas dengan hasil pada pleno tanggal 19 yang sudah disepakati dengan adanya tanda tangan PPK dan 7 orang saksi partai peserta pemilu pada rekapitulasi D Hasil.
Sehingga datang ke PPK, mengintimidasi dan mengancam yang menyebabkan terjadinya kisruh. dengan berbagai ancaman dan intimidasi, menekan saksi untuk membuat surat keberatan yang meminta PSSU.
“Itu bukan dari permintaan saksi dan itu bukan Dasar hukum dilakukannya PSSU. Contohnya saya saksi di kpu mengajukan keberatan di kpu, tentunya tidak langsung dikabulkan kpu mengenai keberatan saya tersebut,” ujarnya.
“Ini keberatan langsung di kabulkan dan langsung membongkar semua 80 Kotak Surat Suara di 80 TPS di 13 desa untuk dihitung ulang. secara Aturan itu tidak diperbolehkan kenapa PPK melakukan itu,” sambung Abun Tono.
Ikuti Sidang Kedua
Pada Rabu, 6 Maret 2024, pada agenda sidang kedua di Bawaslu Kabupaten Sekadau, di mana menindaklanjuti laporan dari partai Hanura Sekadau usai PSSU 80 TPS dari 13 Pleno dan penghitungan suara ulang di PPK Belitang Hulu yang dilakukan penghitungan surat suara ulang di semua TPS (80 TPS dari 13 desa) di Belitang Hulu.
“Hari ini kami diundang oleh Bawaslu kabupaten Sekadau terkait dengan kapasitas kami sebagai pelapor terkait dengan rekapitulasi perolehan suara yang ada di dapil 3 Belitang Hulu,” jelas Abun Tono. Ia mengatakan, ada beberapa yang menjadi sorotan partai Hanura, yang pertama adalah pada tanggal 19 Februari pleno rekapitulasi telah
selesai ditandai dengan formulir D hasil sudah dikeluarkan dan sudah di PDF, di print dan sudah dibagikan kepada para saksi parpol.
“Ketika sudah di print, artinya sudah selesai dan sirekap sudah terkunci dan sudah di tandatangani oleh 7 saksi partai politik yang hadir,” ujarnya
Lalu, yang kedua lanjut Abun, pada tanggal 21 Februari dilakukan penghitungan surat suara ulang dengan membuka kembali seluruh kotak suara (80 dari 13 desa) yang ada di Belitang Hulu.
“Dari mekhanisme itu sebenarnya tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan penghitungan surat suara ulang karena memang PKPU nomor 5 tahun 2024 hanya mengatur tentang penghitungan suara ulang bukan penghitungan surat suara ulang yang diatur dengan beberapa ketentuan,” katanya. “Kalau pasal 16 ayat 1 dan 2 itu jelas mengatur penghitungan surat suara.
Kalau misalnya terdapat perbedaan berupa perbedaan jumlah yang tidak dapat diselesaikan antara data yang ditampilkan pada sirekap dengan data pada C salinan yang dimiliki oleh saksi dan Panwascam itu dengan cara menyocokkan dengan C hasil yang dimiliki oleh saksi ataupun Panwascam,” jelas Abun Tono.
Kemudian pada pasal 94 itu mengatur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara baik itu tingkat PPK, KPU tingkat provinsi, tingkat RI itu dapat diulang apabila terjadi beberapa keadaan misalnya terjadi kerusuhan atau rekapitulasi yang terjadi dalam pleno tertutup, dilakukan di tempat yang kurang terang, suara yang kurang jelas, tulisan hasil rekap yang kurang jelas. “Namun faktanya, seperti yang disebutkan tadi tidak terjadi di
Belitang Hulu. Sehingga sekali lagi, penghitungan surat suara ulang yang terjadi di Belitang Hulu tidak ada dasar hukumnya melaksanakan penghitungan Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil penghitungan suara,” tuturnya.
Abun mengatakan, ada beberapa yang menjadi tuntutan partai Hanura.
Yang pertama, apabila terjadi kondisi tertentu di TPS. Kedua, di luar ketetentuan nomor satu tadi penghitungan surat suara seperti yang disampaikan hanya dapat dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
Ketiga, tidak ada satu pasal pun di dalam PKPU nomor 5 tahun 2024 yang mengatur tentang penghitungan suara ulang yang dilakukan dengan penghitungan surat suara ulang.
Yang keempat, yang dapat dilakukan di pleno rekapitulasi hanya dengan penghitungan suara ulang dengan cara sanding atau mencocokkan antara data pada tampilan sirekap, C salinan dan C hasil.
Yang kelima, maka penghitungan surat suara ulang dengan cara membuka kotak suara di kecamatan Belitang Hulu dengan sendirinya tidak sah atau batal demi hukum dan hasilnya juga tidak sah. Oleh sebab itu, telah terjadi tindak pidana buka kotak suara.
“Kami sebagai pelapor meminta kepada Bawaslu Kabupaten Sekadau melalui majelis hakim kami minta untuk menganulir pleno tanggal 25 Februari kembali ke pleno tanggal 19 Februari dan kita minta pleno yang sah kembali ke pleno tanggal 19 Februari 2024 yang sesuai mekhanisme dan PPK, Panwaswcam sudah mengakui bahwa sebetulnya pleno tanggal 19 Februari tidak ada permasalahan dan berjalan lancar,” ungkap Abun.
Terkait hasil sidang kedua pada hari ini, Abun mengatakan bahwa Bawaslu Sekadau belum memutuskan karena agenda hari ini adalah kesimpulan dari pelapor dan kesimpulan terlapor. Sementara itu, Liri Muri yang merupakan Caleg dari Partai Hanura dapil 3 berharap Bawaslu Kabupaten Sekadau majelis hakim dapat berkeputusan
yang seadil-adilnya, demi ditegakkannya hukum, demi peraturan yang berlaku, namun kami tegas mmenyampaikan kepada masyarakat luas bahwasanya apa yang sudah kami laporkan itu adalah fakta, bukan rekayasa. “Oleh karenanya keputusan yang diputuskan oleh majelis hakim nantinya
memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat ramai karena kami beranggapan proses telah dilaksanakan yaitu penghitungan surat suara dari tanggal 17-19 Februari itu tidak ada kendala dan prosedural tanpa aturan, itu ilegal," tegas Liri.
“Sudah dibuktikan fakta-fakta di persidangan bahkan bukti D Plano berita acara disana tadi sudah diserahkan oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu sudah di tanda tangan 5 orang saksi mendakan bahwa pleno pertama sudah sah dan legal. Kami berharap sekali keadilan muncul, keputusan majelis hakim lewat Bawaslu nanti betul-betul mengacu kepada azas yang adil dan berpedoman pada hukum yang semestinya berlaku,” pinta Liri Muri.
Periksa Prosedur
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun menyampaikan bahwa sidang kedua pada Rabu, 6 Maret 2024, mendengarkan dari pihak pelapor, terlapor dan pihak terkait. “Tadi banyak hal yang disampaikan oleh pihak pelapor, pihak terlapor masing-masing pihak terkait,” jelasnya. Marikun menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh partai Hanura pada
hari ini yang pertama menyampaikan soal prosedur. “Penghitungan surat suara ulang yang dilakukan oleh PPK kecamatan Belitang Hulu tidak sesuai dengan prosedur. Yang kedua, meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan hasil rekap yang kedua. Namun kami nanti akan memutuskan sesuai dengan peraturan dan perlu pengkajian-pengkajian,” terangnya. Marikun mengatakan, setelah laporan di registrasi pada tanggal 27 Februari, maka terhitung 14 hari kerja kedepan akan di jadwalkan sidang putusan “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sidang putusan dan kami akan mengundang semua pihak terkait. (ril/sur)