SEKADAU, SP - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sekadau menyayangkan keluarnya surat palsu yang mengatasnamakan lembaganya.
Melalui surat pernyataannya, Rais Syuriah dan Khatib Syuriah PCNU Kabupaten Sekadau membantah keluarnya Surat Keputusan PCNU Kabupaten Sekadau tentang Usulan Kepemimpinan NU Kalbar 2022-2027 tertanggal 28 Dzulhijjah 1443 H / 28 Juli 2022. Dan Surat Keputusan PCNU Kabupaten Sekadau tentang Penolakan Dr Syarif, MA sebagai Bakal Calon Ketua PWNU Kalbar 2022-2027 tertanggal 10 Muharram 1444 H / 8 Agustus 2022 serta lampiran 1 dan 2 surat keputusan beserta narasi panjang di dalamnya;.
Semua surat keputusan beserta lampirannya di atas di mana mengatasnamakan Rais Syuriah dan Khatib Syuriah PCNU dengan tandatangan serta stempel itu dinyatakan palsu.
"Kami nyatakan bahwa surat keputusan tersebut palsu dengan alasan tidak pernah ada rapat PCNU untuk memutuskan kedua surat tersebut, dan tidak pernah ada aspirasi dari MPC dan warga NU Kabupaten Sekadau sebagaimana yang ditulis dalam surat tersebut," tulis dalam surat pernyataan.
"Kami sebagai Rais Syuriah dan Khatib Syuriah PCNU tidak pernah menandatangani dua surat tersebut. Kami tidak pernah membuat/menyusun narasi panjang tentang pemikiran Dr Syarif MA dan tentang fakta Konferwil seperti yang menjadi isi lampiran 1 dan 2 tersebut. Kemudian, kami mempertanyakan adanya kedua surat tersebut dan kenapa kedua surat tersebut yang mengatasnamakan sebagai keputusan PCNU Sekadau, namun hanya Syuriah yang bertandatangan sedangkan Tanfidziah tidak bertandatangan," sambung surat itu.
Jika, Rais dan Khatib Syuriah yang memutuskan dan bertandatangan, mengapa bukan Rais dan Khatib Syuriah yang menyampaikan kepada PBNU (Sekjend PBNU).
Sehubung dengan dua surat palsu tersebut, seperti yang dimaksud di atas, maka Rais dan Khatib Syuriah menyampaikan beberapa hal, di antaranya, pertama, kiranya PBNU berkenan bersikap atas surat keputusan palsu tersebut untuk tidak menjadikan sebagai bahan pertimbangan apapun sehubung dengan pelaksanaan Konferwil NU Kalbar ke -VIII; kedua, memohon kepada PBNU, jika oknum pelaku ini terdeteksi dan diketahui berasal dari unsur PCNU Kabupaten Sekadau, untuk segera dilakukan tindakan tegas dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari kepengurusan PCNU Kabupaten Sekadau; ketiga, kepada Kapolda Kalimantan Barat dan Kapolres Sekadau dan aparat penegak hukum lainnya untuk berkenan melakukan penyelidikan sebagai kasus yang melanggar hukum. Surat pernyataan dan bantahan ini sekaligus berfungsi sebagai surat laporan kepada kepolisian daerah Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau serta aparat penegak hukum lainnya; keempat, surat pernyataan dan bantahan ini bersifat terbuka dan siapa saja boleh memperluas info dan memberitakan.
Diketahui, pemalsuan surat juga terjadi di Landak. Oknum yang sama memalsukan tandatangan Rais Syuriah Landak, KH Moh Misbah, S.Pd.I.
"Saya tidak pernah tandatangan," terangnya dikutip dari pesan singkat yang beredar.(*)