Sekadau,SP - Hadir sebagai narasumber sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat tunjukkan komitmen untuk mendorong peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual dan memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya atau kekayaan intelektual yang dimiliki, Kamis (13/10/2022).
Kegiatan yang diikuti Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Sekadau ini dihadiri langsung Bupati Sekadau Aron yang berkesempatan membuka acara yang digelar di Aula Kantor Bupati Sekadau ini.
Aron dalam sambutannya mengapresiasi Pemprov Kalbar melalui Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pemprov Kalbar yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi ini.
“Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual ini, sudah menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan HKI,” ucap Aron.
Kemudian ia menjelaskan Kabupaten Sekadau memiliki banyak potensi kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. Banyak hasil karya cipta lagu yang muncul dari seniman-seniman di Kabupaten Sekadau, begitu juga dengan UKM yang memiliki ide dan produk kreatif di Kabupaten Sekadau.
”Pendampingan dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing dengan produk lainnya. Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut,” jelasnya.
Kanwil Kemenkumham Kalbar pada kesempatan ini mendelegasikan Kepala Bidang Pelayanan Hukum untuk memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektua;.
”Bapak ibu, kekayaan intelektual dimasa sekarang ini sudah menjadi pusat perhatian karena banyak sekali muncul kasus-kasus yang melibatkan publik figur. Tentunya hal ini juga memancing kita untuk mencari tahu, apa sih itu hak kekayaan intelektual?,” ucap Muhayan saat membuka paparannya.
Ia menambahkan, hak kekayaan intelektual adalah hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas yang meliputi akal atau rasio manusia yang harus dihormati dan dihargai oleh manusia lainnya.
”Seseorang yang telah mencurahkan usahanya untuk menciptakan atau menghasilkan karya intelektual tentu mempunyai hak alamiah atau hak dasar untuk memiliki dan mengontrol segala yang telah diciptakan atau dihasilkannya. Untuk itu, maka karya atau kekayaan intelektual harus dicatatkan dan didaftarkan agar memiliki bukti hukum untuk mengendalikan karya/kekayaan intelektual tersebut,” jelasnya.
”Pada kesempatan ini saya mengajak Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk bersama-sama mendorong pendaftaran kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal. Hal ini merupakan tugas kita bersama untuk memberikan perlindungan hukumnya,” kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Kegiatan yang diinisiasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kalbar ini diakhiri dengan penyerahan plakat dari Kepala Badan Herkulana kepada Bupati Sekadau. (Foto/Narasi: BalitbangKalbar/IqbaS)