Sekadau post authorAju 24 Februari 2024

Tidak Ada Relevansi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Ini Pertimbangannya

Photo of Tidak Ada Relevansi Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Kecamatan di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat. Ini Pertimbangannya Dr Herman Hofi Munawar, SH, MH, advokat dan pengamat kebijakan publik Universitas Panca Bhakti Pontianak

SEKADAU, SP – Rencana ada pemungutan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

“Karena tidak ditemukan pelanggaran di dalam pencoblosan dan perhitungan suara,” kata Dr Herman Hofi Munawar SH MH, Sabtu, 24 Februari 2024.

Herman Hofi Munawar, advokat dan pengamat kebijakan public Universitas Panca Bhakti Pontianak.

Herman Hofi Munawar, mempertanyakan keinginan sejumlah elit di Kabupaten Sekadau, dilakukan pemungutan suara ulang, alasan tidak jelas.

Pertimbangan tidak direlevan dilakukan pemilihan ulang, karena proses perhitungan suara sudah mencapai lebih dari 50 persen.

Malah di Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau, patut diduga untuk dilakukan pemungutan suara ulang, dengan kurang perhitungkan gejolak.

“Karena menyalahi prosedur dari tahapan Pemilihan Umum, pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024, tidak ada pelanggaran,” kata Herman Hofi Munawar.

Pengurus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Sekadau, Subandrio, belum berhasil dikonfirmasi lewat jaringan WhatsApp.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sekadau, Markun, belum berhasil dikonfirmasi sehubungan surat diterbitkan, Jumat, 23 Februari 2024.

Marikun dalam surat disampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Nomor 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024.

Surat tanggal 23 Februari 2024, Marikun, peringatkan telah dilakukan Penghitungan Surat Suara di 80 TPS Tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Belitang Hulu.Bawaslu Kabupaten Sekadau, memberikan dua saran, sebagai berikut.

Pertama, menyesuaikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil.

Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 tentang Pedoman teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam Pemilihan Umum dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024.

Tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum;

Kedua, menyarankan Panitia Pemilihan Kecamatan Belitang Hulu melalui Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau.

Untuk melaksanakan Rekapitulasi sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme sebagaimana mestinya.

Herman Hofi Munawar peringatkan Bawaslu Kabupaten Sekadau, tentang wacana pemungutan suara ulang, bertujuan dongkrak perolehan suara calon tertentu.

Dimana calon dari partai politik yang tidak memenuhi syarat ambang batas, suara bisa dikondisikan dialihkan ke calon tertentu.

“Ini bisa berpotensi sebagai modus dongkrak suara,” kata Herman Hofi Munawar. ***

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda