Singkawang post authorSutan 04 Juni 2016

Polres Singkawang Ringkus Tersangka Pemerkosa Ibu Kandung

Photo of Polres Singkawang Ringkus Tersangka Pemerkosa  Ibu Kandung Tersangka pemerkosa terhadap ibu kandung (tengah) ketika berada di Mapolres Singkawang. (SUARA PEMRED/ M ELIAZER)
SINGKAWANG, SP – Rangkaian kekerasan seksual, pencabulan, pelecehan dan pemerkosaan, seakan tak pernah berhenti terjadi di Kalbar. Dalam seminggu, kasus itu terus terjadi. Mulai dari dugaan pencabulan kasus dosen Untan, DP terhadap siswi magang, dugaan perkosaan terhadap anak sekolah, dan perkosaan yang terjadi pada ibu kandung sendiri di Singkawang.

Prilaku diluar nalar kemanusian terjadi di Kota Singkawang. Kali ini prilaku itu dilakukan HJ (50), warga kelurahan Nyarungkup, Kecamatan Singkawang Timur, yang tega memperkosa HD (71), ibu kandungnya sendiri. Kejadian  ini dilakukan HJ di rumah orangtuanya sendiri, Rabu (1/6) sekitar pukul 17.00 WIB.


Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kasatreskrim AKP Edy Haryanto mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh bangunan awalnya masuk ke kamar korban dengan menggunakan celana dalam saja. "Pelaku mengetok pintu, kemudian menghampiri ibunya yang sedang baring di tempat tidur, kemudian memegang tangan ibunya seraya mengatakan untuk diam dan tidak ribut," ujarnya.

Mendapat perlakukan tersebut, korban sempat mengatakan kepada pelaku untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. "Korban sempat bilang 'tidak boleh, jangan seperti ini, ini mamakmu," ujarnya.

Namun, sergahan tersebut rupanya tidak dihiraukan pelaku yang terus saja menggerayangi tubuh ibu kandungnya tersebut. "Pelaku juga sempat membekap mulut korban. Karena usia yang sudah tua, akhirnya korban tidak bisa melawan dan pasrah saja, ketika daster yang digunakan dipeloroti oleh pelaku," ungkapnya.

Pelaku sebelumnya pernah memiliki istri, namun telah bercerai sejak 2007. Di dalam rumah tersebut juga sepi, karena anak-anak korban yang lainnya sudah pisah rumah lantaran sudah berkeluarga. "Usai kejadian, korban sempat lari ke rumah tetangga guna meminta perlindungan. Lantaran, tersangka sempat mengejar korban," katanya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan masih mengalami kesakitan pada kemaluannya. HD, korban pemerkosaan sekaligus ibu kandung tersangka menceritakan, saat itu dirinya sedang baring di kamar. Tiba-tiba ada suara orang mengetuk pintu. "Sewaktu saya buka, dia langsung merebahkan saya ke tempat tidur. Dan berkata, diam-diam, jangan banyak omong," ceritanya.

Dirinya tak mampu melakukan perlawanan. Karena selain sudah lanjut usia, juga mengalami sakit kaki hingga bengkak. Sementara TJ, pelaku saat di kantor polisi mengatakan, perbuatan yang dilakukan karena khilaf. "Saya khilaf bang, baru sekali ini saya melakukannya," ujarnya.

TJ mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, dirinya juga tidak menonton film porno. "Saya tidak ada nonton pilem porno bang, kalo dulu memang pernah. Cuman waktu saya begitu, saya sempat ada minum arak," jelasnya.

Kasat Reskrim, Polres Singkawang, AKP Edy Haryanto mengatakan, pemerkosaan tidak hanya terjadi untuk anak dibawah umur saja. "Pemerkosaan juga terjadi pada orangtua dan ini terjadi dan dilakukan oleh anak kandung sendiri," katanya.

Edy mengatakan, saat ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Sat Reskrim Singkawang akan melakukan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku. "Kita akan cari tahu kenapa bisa kejadian ini bisa menimpa ibu kandungnya. Pemeriksaan akan dilakukan di Pontianak," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Singkawang, Abdul Muthalib mengatakan perilaku yang dilakukan oleh HJ sangat biadab dan tidak dapat dimaafkan. "Seperti sudah kesetanan dan harus beri hukuman yang berat," katanya.

Abdul Muthalib mengatakan, untuk mengantisipasi hal tersebut, diperlukan peran orangtua untuk dari awal memberikan pembekalan agama yang baik kepada anaknya. "Itulah pentingnya peran agama untuk anak yang dimulai dari dini. Sekali lagi saya tegaskan, kelakuan ini sungguh sudah di luar nalar manusia,” kata Abdul.

Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Mapolres Singkawang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Maya Satrini, aktivis sosial Singkawang menilai, tindakan yang dilakukan oleh HJ merupakan tindakan biadap dan di luar dari logika manusia, dan merupakan kejadian yang sangat luar biasa. "Yang jelas moralnya sudah rusak. Tidak ada lagi penghargaan kepada orangtua," sesalnya.

Maya mengatakan, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya, merupakan kasus yang pertama kali terjadi di Kota Singkawang. "Ini kasus pertama yang ada. Kalau kasus incest yang pernah ada itu, kasus bapak yang memperkosa anak kandungnya," katanya.

Maya berharap peran serta seluruh kalangan, termasuk keluarga untuk tidak menutupi jika memang ada terjadi kasus serupa yang menimpa mereka. "Ini juga jadi momen untuk peran serta seluruh pihak, agar jangan ditutupi biar semua pihak tahu bahwa ada kejadian seperti ini," tegasnya.

Dia mengatakan, hal ini juga harusnya bisa membuka mata seluruh pihak, untuk dapat mengetahui dampak negatif akibat mengonsumsi minuman keras. "Kenapa miras dilarang? Ya ini salah satu akibatnya. Pelaku kan sebelum melakukan sempat mengkonsumsi miras," pungkasnya.(jee/lis/sut)  

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda